MIMBARRIAU.COM - Jajaran Polsek Kepenuhan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta dua orang yang diduga sebagai penadah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban Rahmat Saputra Lubis yang sempat berpindah tangan hingga dua kali.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Jumat (10/7/2026).
Unit Reserse Kriminal Polsek Kepenuhan kemudian bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Begitu laporan kami terima, penyelidikan langsung dilakukan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui. Kami langsung melakukan pengejaran hingga pelaku utama berhasil diamankan. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai penadah, dan sepeda motor korban akhirnya berhasil kami temukan," ujar Iptu Jonnes saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (12/7/2026).
Mantan Kapolsek Rambah Hilir itu menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi sebulan lalu, pada Kamis (11/6/2026)sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban Rahmat Syaputra di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Saat itu, korban sedang beristirahat ketika istrinya membangunkan dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BM 6241 UP milik mereka telah dibawa kabur seseorang ke arah luar kampung.
Korban sempat mengejar menggunakan sepeda motor lain, namun pelaku berhasil melarikan diri. Seorang saksi mengaku sempat melihat sepeda motor tersebut dikendarai pria yang tidak dikenalnya. Merasa dirugikan sekitar Rp12 juta, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepenuhan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga berinisial M alias Iwan Kojai yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Dalam pemeriksaan, resedivis curat tersebut mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada terduga berinisial R di Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.
Tidak berhenti di situ, lanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan R. Dari keterangannya, diketahui sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada terduga berinisial S. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap S sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban yang menjadi barang bukti.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap alur perpindahan motor curian mulai dari pelaku hingga penadah terakhir. Kendaraan milik korban berhasil diamankan dan kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan," jelas Iptu Jonnes.
Selain mengamankan tiga tersangka berinisial M, R dan S, penyidik Polsek Kepenuhan menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Fit beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia menegaskan akan terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beserta praktik penadahan di wilayah hukum Kecamatan Kepenuhan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi maupun asal-usul yang jelas. Penadah juga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tegas Iptu Jonnes, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sesuai dengan peran masing-masing tersangka. ''Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,'' tutupnya. **