Dukcapil Klarifikasi Aturan KTP-el: Tetap Digunakan untuk Check-in Hotel dan Layanan Publik

Dukcapil Klarifikasi Aturan KTP-el: Tetap Digunakan untuk Check-in Hotel dan Layanan Publik

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di masyarakat mengenai penggunaan KTP-el dan fotokopinya. 

Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP-el saat check-in hotel serta adanya isu larangan fotokopi KTP-el.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menjelaskan bahwa KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang wajib digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. 

Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk verifikasi identitas secara resmi, termasuk untuk keperluan check-in hotel dan layanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait penggunaan fotokopi KTP-el, Dukcapil menyatakan bahwa pada prinsipnya hal tersebut masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan. 

Namun, pihak penyedia layanan harus melaksanakannya secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 dan UU Nomor 27 Tahun 2022.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum. 

Verifikasi data didorong untuk dilakukan secara elektronik atau digital melalui metode card reader, web service, web portal, face recognition, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam pernyataan tertulis tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dirasa kurang jelas sehingga menimbulkan salah paham. 

Dukcapil menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Pernyataan ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026 sebagai panduan resmi bagi masyarakat dan instansi terkait. **

Berita Lainnya

Index