Gangguan Lalat Dimediasi, Pengusaha Kandang Ayam Sepakati Kontribusi Rp300 Ribu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:19:01 WIB

ROKAN HULU - Keluhan masyarakat terkait banyaknya lalat yang mengganggu kenyamanan warga di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya menemukan titik terang.

Persoalan tersebut dimediasi langsung oleh Kepala Desa Ujung Batu Timur, Adi Sanjaya, ST, bersama Bhabinkamtibmas Desa Ujung Batu Timur, Aipda Praja Dilla, dengan mempertemukan masyarakat, pemerintah desa, perangkat dusun, serta sejumlah pemilik dan pengelola kandang ayam potong.

Mediasi berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Ujung Batu Timur, Rabu (7/10/2026). Pertemuan turut dihadiri Kepala Desa Ujung Batu Timur, Adi Sanjaya, ST, Kepala Dusun Pematang Puti, Faisal Taher Hutasuhut, SH, Kepala Dusun Sei Danto, Roni Saputra, perwakilan masyarakat, serta sejumlah pemilik atau pengelola kandang ayam yang berada di wilayah Dusun Sei Danto, Pematang Puti, dan Bukit Tungku.

Pembahasan sempat berlangsung alot. Masyarakat menyampaikan keresahan terkait gangguan lalat, sementara pihak pengusaha juga menyampaikan kepentingan agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan.

Di tengah perbedaan kepentingan tersebut, Aipda Praja Dilla mengambil peran sebagai mediator. Dengan pendekatan persuasif, seluruh pihak diarahkan untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Hasilnya, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai. Pihak pengelola kandang ayam sepakat melakukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) kebersihan kandang dan lingkungan sekitar, terutama pada area yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.

Selain persoalan kebersihan, masing-masing pengelola kandang ayam juga menyepakati pemberian tanggung jawab sosial usaha sebesar Rp300 ribu per kandang untuk setiap satu musim panen atau selama dua bulan kepada masyarakat.

Apabila gangguan lalat kembali terjadi dan menyerang permukiman warga, pengelola kandang ayam juga menyatakan kesediaannya menyediakan pembasmi lalat sebagai langkah penanganan.

Tak hanya itu, para pengusaha kandang ayam berkomitmen turut mendukung berbagai kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan hari besar nasional maupun kegiatan keagamaan. Pemberian dukungan tersebut nantinya dilakukan dengan sistem zonasi berdasarkan lokasi kandang ayam beroperasi.

Muspika dan Pemerintah Desa: Usaha Tetap Berjalan, Warga Harus Nyaman
Kepala Desa Ujung Batu Timur, Adi Sanjaya, ST, menyambut positif hasil mediasi tersebut.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan baik. Kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan jajaran pemerintah desa juga diharapkan dapat memonitor pelaksanaan hasil kesepakatan, terutama agar kontribusi yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang terdampak.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut, antara lain:

Pihak pengelola kandang ayam bersedia memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) kebersihan kandang dan lingkungan sekitar.

Pihak pengusaha bersedia menyediakan pembasmi lalat apabila gangguan kembali terjadi. Pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan jajaran terkait diharapkan dapat memonitor pelaksanaannya agar penanganan tersebut benar-benar menyentuh masyarakat yang terdampak.

Pihak pengelola kandang ayam bersedia memberikan tanggung jawab sosial usaha sebesar Rp300 ribu per kandang untuk setiap satu musim panen atau selama dua bulan kepada masyarakat. Pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan jajaran terkait diharapkan turut memonitor agar bantuan tersebut tepat sasaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Muspika Kecamatan Ujung Batu diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut.

Menurut Adi Sanjaya, pemerintah desa tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap keberadaan usaha yang berkembang di wilayah Desa Ujung Batu Timur. Namun, keberadaan usaha diharapkan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar.

Prinsip yang dikedepankan adalah bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan, namun masyarakat juga mendapatkan manfaat dan tidak dirugikan oleh aktivitas usaha.

“Pengusaha silakan menjalankan usahanya, tetapi harus bisa berdampingan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” menjadi semangat yang dikedepankan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Mediasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, aparat keamanan, dan pelaku usaha dalam menyelesaikan persoalan lingkungan di tengah masyarakat.

Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat menjadi jembatan komunikasi ketika terjadi persoalan antara masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan kesepakatan yang telah dicapai, masyarakat berharap seluruh komitmen tersebut benar-benar dijalankan sehingga persoalan gangguan lalat tidak kembali menjadi keresahan.

Usaha boleh berjalan, tetapi kenyamanan dan kepentingan masyarakat sekitar tetap harus diperhatikan.
(Suwito, S.T., M.Si.)

Terkini