Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang, Bapenda Pekanbaru Optimalkan Layanan Pajak Keliling

Ahad, 06 September 2026 | 11:57:32 WIB
Posko pajak keliling Bapenda Kota Pekanbaru saat membuka pelayanan di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendataan Daerah (Bapenda) setempat, kini tengah mengoptimalkan layanan pajak keliling guna mempermudah wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya.

Melalui program penghapusan denda pajak daerah yang diperpanjang hingga 30 September 2026, wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengunjungi posko layanan pajak keliling.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menyebutkan, saat ini pihaknya aktif membuka posko layanan pajak keliling setiap akhir pekan di pemukiman warga.

"Kemarin (Sabtu, 5 September 2026), posko pajak keliling kita hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima," ungkapnya, Minggu (6/9/2026).

Disampaikan Denny, dibukanya pelayanan pajak di luar jam kantor ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam mengoptimalkan layanan prima yang responsif dan solutif.

"Diharapkan kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ucapnya.

Dengan kehadiran posko layanan pajak keliling, lanjut Denny, diharapkan juga dapat menjembatani masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak karena proses pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pendaftaran PBB-P2 hingga pembayaran pajak daerah bisa dilakukan secara langsung bersamaan di posko tersebut.

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," ujarnya.

Untuk itu, terang Denny, layanan posko pajak keliling akan digelar secara bergilir di lima wilayah kerja yang tersebar di Kota Pekanbaru selama perpanjangan program penghapusan denda pajak daerah.

"Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak," tutupnya. ***

Terkini