Pemodal Illegal Logging di Riau Ditangkap, Buron Sejak 2024

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:30:15 WIB

MIMBARRIAU.COM  - Seorang pria berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus illegal logging sejak 2024 ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, N diduga merupakan pemodal dalam aktivitas illegal logging.

"Pelaku N merupakan DPO perkara kehutanan sejak 2024. Dia ini diduga pemodal illegal logging," ungkap Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

N yang berstatus wiraswasta ditangkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Penangkapan N merupakan pengembangan kasus sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, yang diungkap pada 10 Juli 2026.

Saat itu, petugas menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.

Ketika diperiksa, pengawas sawmill berinisial DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah.

DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Berdasarkan keterangan DA, penyidik memperoleh informasi bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan sekaligus membayar sejumlah kebutuhan operasional sawmill. 

Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti elektronik, dokumen transaksi keuangan, dan keterangan ahli.

Dari hasil penyidikan tersebut, polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.

Penyidik menemukan indikasi N tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga diduga menjadi pemodal dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan kayu.

"Kita menemukan adanya transaksi pembayaran biaya operasional dan gaji para pekerja sawmill kepada DA," kata Ade.

Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, pihaknya masih mendalami sejauh mana peran N dalam membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut.

Teddy menyebut lokasi sawmill berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik.

Hal tersebut berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru.

"Sementara keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru, sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan, merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam dan bukan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat," kata Teddy.

Teddy mengatakan, N merupakan DPO kasus illegal logging pada 2024.

Status DPO tersebut berkaitan dengan perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.

Setelah kurang lebih dua tahun menjadi buronan, N akhirnya ditangkap polisi.

Teddy mengungkapkan, N diduga menjalankan bisnis kayu hasil illegal logging sejak 2019.

Hal itu dibuktikan melalui analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik, dan alat bukti lainnya.

"Tersangka N ini diduga aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan," kata Teddy.

Khusus dengan tersangka DA, transaksi pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita dua unit handphone, 780 keping kayu olahan, dan 14 batang kayu bulat.

Teddy mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pemodal, pemasok, maupun penerima keuntungan. 

Penyidik juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aliran dana yang diduga berasal dari keuntungan illegal logging.

"Masih kami telusuri aliran uang dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," jelas Teddy. **

Terkini