Buronan Kasus Sabu 15 Kg di Bengkalis Sempat Kabur ke Malaysia, Temui Keluarga di Waktu Subuh.

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:01:45 WIB

MIMBARRIAU.com  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, akhirnya menangkap A, buronan kasus peredaran sabu 15 kilogram. 

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pelaku menjadi buronan selama 3 tahun.

"Tersangka A ini adalah DPO kasus peredaran sabu 15 kilogram. Akhirnya tertangkap setelah tiga tahun pencarian," kata Fahrian kepada melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/6/2026).

Fahrian mengatakan, selama menjadi buronan, pelaku sempat kabur ke Malaysia. Ia berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Setelah 1,5 tahun di Malaysia, pelaku kembali pulang ke Bengkalis.

"Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal di Pulau Bengkalis dan luar Bengkalis," ungkap Fahrian.

Selama pelariannya, pelaku juga sempat menemui orangtua, anak dan istrinya. 

"Pelaku menemui orangtua, anak dan istrinya hanya waktu subuh. Setelah itu pergi lagi," sebut Fahrian.

Diberitakan sebelumnya, pelaku A ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bengkalis, yang dipimpin AKP Tidar Laksono, Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 02.50 WIB. Petugas menyita satu unit handphone. 

Fahrian menjelaskan, pelaku A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada 2023.

Petugas waktu itu menangkap seorang kurir, dengan barang bukti sabu 15 bungkus seberat 15 kilogram.

Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa A memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

"Tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dan diburu," kata Fahrian.

 Dia bilang, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus berupaya melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. 

Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi. 

"Setelah mengetahui tempat persembunyiannya, petugas melakukan penggrebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," sebut Fahrian.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu.

Selain itu, tersangka juga mengakui mengenal kedua pelaku lainnya, yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara tersebut.

"Tersangka A juga positif narkoba setelah dilakukan cek urine," imbuh Fahrian.

Terkini