Babak Baru Korupsi Riau, Ajudan Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye

Senin, 13 April 2026 | 21:16:39 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). 

Marjani diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. 

Berdasarkan pantauan, Marjani keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Marjani tetap bersikeras membantah keterlibatannya. Ia mengklaim bahwa namanya hanya dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Tidak ada (pemerasan), nama saya dicatut,” cetus Marjani singkat sebelum memasuki rutan.

Sebagai bentuk perlawanan atas penetapan statusnya, Marjani melayangkan gugatan perdata terhadap KPK dan sejumlah pihak terkait. 

Ia menuntut ganti rugi total sebesar Rp11 miliar, yang terdiri dari kerugian materil Rp1 miliar dan kerugian imateril senilai Rp10 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa Marjani akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK untuk tahap awal.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026," jelas Achmad.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan juncto Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Marjani merupakan orang keempat yang terjerat dalam pusaran kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan tiga nama besar sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau) dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau). 

Berbeda dengan Marjani yang masih dalam proses penyidikan, ketiga tersangka tersebut saat ini sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. **

Terkini