Mataram - Di banyak desa di Nusa Tenggara Barat (NTB), madrasah berdiri sederhana di tengah permukiman warga. Bangunannya tidak selalu megah, tetapi ruang kelasnya tetap hidup oleh suara anak-anak yang belajar membaca, menulis, dan memahami nilai-nilai agama.
Di balik papan tulis dan buku pelajaran itu, ada sosok guru madrasah yang selama puluhan tahun mengabdikan diri dalam sunyi.
Mereka mengajar dengan dedikasi tinggi, sering kali dengan honor yang jauh dari kata layak. Sebagian besar berstatus guru swasta atau honorer yang tidak memiliki kepastian kesejahteraan. Namun, mereka tetap bertahan karena keyakinan bahwa pendidikan adalah jalan pengabdian.
Kini, harapan baru muncul. Wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kembali menguat.
Aspirasi ini mengemuka dalam berbagai forum, termasuk pertemuan antara guru madrasah dengan pemangku kebijakan di tingkat nasional.
Di NTB, isu ini menjadi sangat relevan karena jumlah madrasah swasta yang besar dan ketergantungan sistem pendidikan terhadap para guru non-ASN tersebut.
Bagi banyak guru madrasah, PPPK bukan sekadar status kepegawaian. Ia adalah simbol pengakuan negara atas pengabdian panjang yang selama ini berjalan di pinggir sistem pendidikan formal.
Madrasah memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama di daerah dengan tradisi keagamaan yang kuat seperti Nusa Tenggara Barat.
Di Pulau Lombok saja terdapat lebih dari dua ribu madrasah, baik negeri maupun swasta. Jika setiap madrasah memiliki sekitar 10 hingga 15 guru swasta, maka jumlah tenaga pengajar non-ASN bisa mencapai sekitar 25 ribu hingga 35 ribu orang.
Angka ini menggambarkan realitas penting. Pendidikan madrasah di NTB tidak hanya ditopang oleh guru aparatur sipil negara (ASN), tetapi justru oleh ribuan guru swasta yang selama ini bekerja dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.
Situasi tersebut sebenarnya mencerminkan fenomena nasional. Kementerian Agama membina lebih dari satu juta guru di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Dari jumlah itu, hanya sekitar sepertiga yang berstatus pegawai negeri. Sisanya adalah guru non-PNS yang menjadi tulang punggung pendidikan di madrasah, pesantren, maupun pendidikan agama di sekolah.