MimbarRiau.com - Kapal Asing Nelayan Pukat Tarik (seine nets) illegal fishing berbendera Malaysia diduga telah melewati perairan Perbatasan Indonesia tepatnya dilaut Pulau Jemur Desa Kepenghuluan Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan titik Koordinat Global Positioning System(GPS) 02°56'700 LU-100°43'200 BT.
Sebaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets), Penggunaan alat tangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) terhadap kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut yang dapat merusak habitat laut, menghentikan regenerasi biota laut, degradasi sumberdaya ikan, pemborosan sumber daya laut serta mengancam populasi ikan di laut.
Dalam sebuah Vidio yang di unggah oleh akun Facebook Handoko Axel yang merupakan nelayan jaring malong yang melaut di perairan Pulau Jemur sangat jelas terlihat sebuah Kapal berbendera Malaysia sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jenis Pukat Tarik (seine nets) pada hari Jum'at ( 30/01/2026) sekitar Pukul 13 : 02 WIB.
Sebanyak lebih kurang 7 buah Kapal illegal fishing Pukat Tarik (seine nets) berbendara Malaysia yang diduga memasuki Perairan Indonesia sangat meresahkan bagi nelayan yang mencari ikan di sekitar laut Pulau Jemur, Nelayan menilai masuknya Kapal Pukat Tarik dari Malaysia karena kurangnya pengawasan oleh Kapal Patroli laut sehingga menyebabkan Kapal Nelayan Malaysia sampai melewati perbatasan Malaysia dan memasuki Laut Indonesia perairan Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"kini mereka sangat bebas sekali untuk menangkap ikan dan kini mereka tidak ada takut nya lagi", sebut Handoko didalam postingannya pada Senin (02/02/2026).
Lanjutnya, kami sebagai nelayan sangat berharap ada tindakan dari pihak perikanan atau pun angkatan laut untuk meninjau langsung dengan ada nya kapal illegal fishing yaitu kapal pukat tarik dari negara Malaysia yang kini sering beroperasi di perairan Pulau Jemur.
"kami berharap ada tindakan dari pihak perikanan maupun angkatan laut untuk melakukan peninjauan langsung aktivitas yang di lakukan oleh kapal Pukat Tarik dari Malaysia", ungkapnya.
Komandan Pos Angkatan Laut Panipahan Letda Laut (P) Irfan Suhendra saat di konfirmasi terkait adanya dugaan illegal fishing yang di lakukan kapal Asing berbendera Malaysia yang beroperasi di laut Pulau Jemur mengatakan akan melakukan kroscek lokasi yang di telah di informasikan nelayan.
"kita akan tindak lanjuti dan melakukan kroscek lokasi", ujarnya pada Senin (02/02/2026).
Danpos menjelaskan, setelah melakukan kroscek posisi yang di berikan nelayan bahwa Titik Koordinat (2°56.700' N - 100°43.200' E) itu merupakan Line Zee yang mengatur atau mengclaim batas wilayah masing masing atau bisa di katakan toleransinya dibatas wilayah atau di perbolehkan bagi kapal kapal asing melintas di line Zee.
"makanya kapal kapal asing di alur pelayaran bisa lewat di sana", pungkasnya.***