MimbarRiau.com - Pengadaan perangkat komputer All-in-One (AIO) merek Evercoss di seluruh kantor desa se-Kabupaten
Rokan Hulu (Rohul) untuk Tahun Anggaran 2024 menuai polemik. Proyek yang menggunakan sumber dana dari Dana Desa (DD) tersebut diduga terindikasi penggelembungan harga (mark-up) dan praktik monopoli oleh satu perusahaan rekanan.
?Berdasarkan pantauan di lapangan, perangkat komputer yang dibagikan memiliki label inventaris "DD T.A 2024". Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan nilai pengadaan yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar perangkat serupa.
?Dugaan Monopoli Satu Pintu
?Kejanggalan utama dalam proyek ini adalah munculnya satu nama perusahaan yang diduga kuat "mengover" atau memonopoli seluruh pengadaan di ratusan desa di Rokan Hulu.
Hal ini dinilai mencederai prinsip kemandirian desa dalam mengelola anggaran dan memilih penyedia jasa secara kompetitif sesuai aturan pengadaan barang dan jasa di desa.
?Sangat tidak lazim jika ratusan desa di satu kabupaten memiliki penyedia yang seragam untuk pengadaan barang yang sama secara bersamaan.
Ini memicu dugaan adanya pengkondisian dari pihak tertentu agar anggaran desa mengalir ke satu pintu," ujar Miswan selaku ketu LSM KOREK RIAU, seorang pengamat kebijakan publik daerah.
?Indikasi Mark-up Harga
?Selain masalah penunjukan rekanan, selisih harga antara nilai pengadaan di desa dengan harga pasar (E-Katalog/toko ritel) disinyalir mencapai jutaan rupiah per unit.
Mengingat jumlah desa di Rokan Hulu yang mencapai lebih dari 140 desa, total potensi kerugian negara akibat selisih harga ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis.
?Tuntutan Transparansi
?Masyarakat dan beberapa aktivis mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu serta Inspektorat, untuk memberikan klarifikasi.
?
Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa proses perencanaan hingga realisasi pengadaan ini.
Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru menjadi bancakan melalui proyek yang dipaksakan," tambah sumber tersebut.
?Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait maupun instansi pembina desa di Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penunjukan rekanan tunggal tersebut.