Alasan KUHAP Baru tidak Mengatur Hakim Pemeriksa

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:46:08 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di hotel JS Luwansa, Jakarta, 28 Oktober 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

MimbarRiau.com - WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak adanya klausul tentang hakim pemeriksa di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 karena ada penolakan dari para hakim.

Eddy Hiariej menjelaskan hakim pemeriksa dikenal dengan nama rechter-commissaris di Belanda. Di negara kincir angin itu, posisi ini harus diisi oleh hakim senior. Mereka ditugaskan khusus memeriksa upaya paksa yang dilakukan aparat dan dilarang mengadili perkara lain. "Hakim-hakim di Indonesia tidak setuju,” ujar dia dikutip dari kanal YouTube Kementerian Hukum RI pada Jumat, 30 Januari 2026.

Usulan agar KUHAP mengatur hakim pemeriksa diajukan oleh beberapa koalisi masyarakat sipil. Hakim pemeriksa dimaksudkan untuk menjadi pengawas serta penguji keabsahan terhadap upaya paksa yang akan dan telah dilakukan aparat hukum.

Eddy mengatakan alasan penolakan para hakim karena jumlah hakim di Indonesia masih terbatas. “Karena teman-teman hakim tidak mau, ya, kami tidak bisa memaksakan. Jumlah hakim tidak sampai 10 ribu jangan dibandingkan dengan polisi yang 470 ribu."

Meski tidak ada hakim pemeriksa, Eddy Hiariej mengklaim tetap ada pengontrol atas upaya paksa yang dilakukan aparat hukum.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP--yang berlaku sejak 2 Januari 2026--telah memberikan pagar agar aparat hukum tidak bertindak berlebihan. KUHAP mengatur aparat tidak boleh melakukan kekerasan, merendahkan martabat manusia, dan harus profesional ketika melakukan penyidikan dan penuntutan. “Apabila terjadi, penyidik dan penuntut umum itu dipidana dan disanksi etik. Jadi tidak perlu khawatir.”

Terkini