MimbarRiau.com - DPW LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini bermula pada tanggal 20 Oktober 2023, ketika sekitar 8 (delapan) orang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama:
M. Padli, warga Desa Koto Tandun, Kabupaten Rokan Hulu,
dengan nilai uang sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Modus yang digunakan adalah menuduh korban melakukan pengoplosan pupuk, sehingga korban berada dalam tekanan dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang.
5 Pelaku Sudah Dipidana, 3 Pelaku Sempat DPO
Dalam proses hukum, aparat kepolisian berhasil menangkap 5 orang pelaku, yang kemudian diproses hingga pengadilan dan telah divonis 1 tahun penjara.
Namun, publik dikejutkan karena 3 pelaku lainnya sempat melarikan diri dan menjadi DPO, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum.
Setelah kasus ini kembali mencuat dan mendapat perhatian masyarakat, dua orang eks DPO akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan, yaitu:
Zainuddin (ditahan 5 Januari 2026)
Mulpo Haris Manurung (ditahan 6 Januari 2026)
LSM KOREK: Penangguhan Penahanan Jangan Jadi Celah Pelemahan Hukum
DPW LSM KOREK memperoleh informasi bahwa kuasa hukum para tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Atas hal tersebut, Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan:
“Kasus ini sudah jelas merupakan tindak pidana pemerasan. Para pelaku sempat menjadi DPO dan baru ditangkap setelah perkara mencuat kembali.
Maka permohonan penangguhan penahanan jangan sampai menjadi celah untuk melemahkan proses hukum.”
Menurut LSM KOREK, perkara ini harus diproses tuntas demi menjamin prinsip:
equality before the law (setiap orang sama di hadapan hukum).
Desakan Atensi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
LSM KOREK juga meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk memberikan atensi khusus dan mengawal perkara ini secara serius, agar:
Berkas perkara segera lengkap (P-21)
Proses hukum tidak berlarut-larut
Tidak ada perlakuan istimewa bagi eks DPO
Perkara dilimpahkan ke pengadilan secara transparan
“Kami mendorong Kejari Rohul menjalankan fungsi dominus litis secara maksimal. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Miswan.
Ajakan Pengawalan Publik
DPW LSM KOREK Riau mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemerhati hukum untuk ikut mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kasus pemerasan ini adalah ujian integritas penegakan hukum di Rokan Hulu. Publik harus mengawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Miswan.