MimbarRiau.com - Kebijakan renovasi sekolah yang tengah digulirkan pemerintah secara nasional dinilai memiliki makna strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
Renovasi sekolah tidak terbatas sebagai perbaikan fisik bangunan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses pendidikan yang bermutu.
Wakil Dekan II Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Nurliana Nasution, ST., M.Kom, menyampaikan bahwa sarana dan prasarana yang memadai memiliki peran penting dalam menunjang efektivitas proses pembelajaran serta keterlibatan peserta didik di ruang kelas.
“Renovasi sekolah dalam perspektif akademik tidak hanya dimaknai sebagai perbaikan fisik, tetapi sebagai upaya strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan warga sekolah, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, lingkungan fisik sekolah yang tertata dengan baik menjadi fondasi penting bagi penerapan pendekatan pembelajaran modern yang menuntut fleksibilitas ruang dan pemanfaatan teknologi.
Kondisi tersebut secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan motivasi belajar peserta didik, interaksi pedagogis yang lebih optimal, serta kualitas proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa kebijakan perbaikan fasilitas pendidikan harus diselaraskan dengan kebutuhan pedagogis dan metode pembelajaran yang diterapkan di sekolah. Renovasi sekolah idealnya mendukung pembelajaran yang aktif, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik.
“Penataan ruang belajar yang fleksibel, didukung pencahayaan, ventilasi yang memadai, serta ketersediaan media dan teknologi pembelajaran, merupakan prasyarat penting agar kebijakan perbaikan fasilitas benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan,” jelasnya.
Selain aspek fisik, kesiapan pendidik dan sistem pengelolaan pembelajaran juga menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan renovasi sekolah. Ia menilai bahwa pendidik perlu dibekali kompetensi pedagogis yang memadai agar mampu mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas dan teknologi dalam proses pembelajaran, yang didukung melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.
Dalam kerangka manajemen mutu pendidikan, kebijakan renovasi sekolah juga perlu dilengkapi dengan mekanisme evaluasi pembelajaran yang terencana dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peningkatan fasilitas.