Pekanbaru - Dunia pers Indonesia menyambut gembira putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana maupun perdata sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam melindungi kemerdekaan pers di tanah air. Apresiasi tinggi datang dari Muhajirin Siringo Ringo, Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Riau.
Sebagai sosok yang juga pernah berkecimpung langsung di dunia jurnalistik, ia menyebut putusan ini sebagai bentuk penghormatan negara terhadap profesi wartawan.
"Ini adalah kado indah tahun 2026 untuk seluruh pers Indonesia. Dengan adanya putusan MK ini, kita berharap wartawan semakin semangat dan bangga menjalani profesinya yang sangat mulia," ujar Muhajirin.
Ia juga mengingatkan bahwa akar sejarah bangsa ini tidak lepas dari peran jurnalis.
Muhajirin menyebutkan bahwa pahlawan nasional pertama di Indonesia, Abdul Muis, merupakan seorang wartawan. Hal ini membuktikan bahwa pers sejak dulu menjadi garda terdepan dalam perjuangan bangsa.
Lebih lanjut, Muhajirin menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan insan pers pasca-putusan ini.
Implementasi APH: Berharap seluruh APH di Indonesia dapat menjalankan dan mematuhi putusan MK ini dengan konsisten.
Pilar Keempat: Menegaskan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang menjaga keseimbangan kekuasaan.
Landasan Moral: Menarik kaitan religius bahwa profesi penyampai berita (wartawan) adalah profesi mulia yang bahkan tersirat dalam nilai-nilai kitab suci, seperti pada Surah An-Naba’ (Berita Besar).
Wartawan adalah profesi mulia. Tugasnya menyampaikan kebenaran dan menjadi penyambung lidah masyarakat. Semoga kedepannya tidak ada lagi intimidasi hukum terhadap karya jurnalistik yang benar," tutupnya.