Biaya Makan Jemaah Haji Ditetapkan Rp 180 Ribu per Hari

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:38:40 WIB
Jemaah haji dari berbagai negara berjalan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 15 Juni 2025. Antara/Andika Wahyu

MimbarRiau.com - KEMENTERIAN Haji dan Umrah menetapkan biaya konsumsi untuk jemaah haji Indonesia di Arab Saudi nanti sebesar 40 riyal atau setara dengan Rp 180 ribu per hari (dengan kurs Rp 4.528 per riyal).

Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan biaya tersebut sudah meliputi tiga kali makan. Rinciannya, makan pagi sebesar 10 riyal atau sekitar Rp 45 ribu, dan makan siang serta malam masing-masing Rp 15 riyal atau Rp 67 ribu. 

Dahnil mengklaim biaya katering tersebut lebih murah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Dulu biaya makan siang dan malam per jemaah itu 17 riyal, sekarang 15 riyal. Penurunan yang cukup signifikan,” kata dia melalui pers rilis pada Selasa, 20 Januari 2026. 

Meski harga jatah per porsi turun, Dahnil mengatakan kualitas makanan yang diberikan kepada jamaah tetap terjamin dan tanpa ada pengurangan. Baik dari spesifikasi, nilai gizi, maupun gramasi makanan. 

Dahnil mengatakan Kementerian Haji berkomitmen untuk membuka semua pemanfaatan biaya haji secara transparan. Menurut dia, jemaah harus mengetahui biaya tersebut agar mereka bisa mengukur apa saja jatah yang berhak mereka dapatkan dengan uang yang telah dikeluarkan. “Jemaah harus tahu apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya,” kata dia. 

Musim haji 2026 diperkirakan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa'dah 1447 Hijriah. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Biaya haji itu turun Rp 2 juta dibanding BPIH 2025 sebesar Rp 89,4 juta.

Dari total BPIH itu, setiap jemaah hanya perlu membayar sebesar Rp 54.193.807 sebagai biaya perjalanan ibadah haji atau bipih. Adapun kekurangan sekitar Rp 33.215.000 akan ditutup oleh subsidi pemerintah dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian jemaah menanggung sebanyak 62 persen dari total BPIH, sedangkan subsidi pemerintah menutup biaya sebesar 38 persen.

Terkini