MimbarRiau.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan uang tiket kereta api imbas banjir di Jakarta dan Semarang. Banjir yang melanda sejak Sabtu kemarin mengakibatkan keterlambatan hingga pembatalan perjalanan.
KAI memberikan kebijakan pengembalian bea (refund) tiket sebesar 100 persen, di luar bea pesan, bagi pelanggan yang terdampak,” tulis KAI dalam Instagram resmi @kai121_ pada Ahad, 18 Januari 2025.
KAI menyampaikan bahwa hujan deras berdampak pada banjir di Daerah Operasi 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang. Hasil evaluasi manajemen memutuskan pembatalan di sejumlah jalur karena lintasan rel yang belum memungkinkan dilintasi dan mengakibatkan keterlambatan.
Pengembalian uang berlaku untuk pelanggan dengan keberangkatan tanggal 17-18 Januari 2026, dengan ketentuan batal berangkat karena keterlambatan kereta api atau penundaan perjalanan kereta api. Pengajuan pengembalian dapat dilakukan di loket stasiun online yang berada di Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.
Selain itu, bisa juga di luar Jawa, seperti Divisi Regional I Medan, Divisi Regional II Padang, Divisi Regional III Palembang, dan Divisi Regional IV Tanjungkarang. Dengan demikian, bisa diajukan di setiap stasiun yang berada di masing-masing daerah.
Pengembalian bea 100 persen dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online yang melayani pembatalan atau secara transfer melalui layanan call center 121,” tulis KAI.
Batas waktu proses pembatalan tiket melalui loket online dan call center selama 7x24 jam sejak tanggal keberangkatan. Untuk pengembalian uang, penumpang perlu menyiapkan kode pemesanan tiket, nama yang tertera, nomor induk kependudukan, nomor rekening, nomor telepon, dan alamat e-mail.
KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis KAI.