MimbarRiau.com - Sebuah kemenangan moral yang mengharukan baru saja diraih oleh Bapak Ngaman Nyoto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Hakim telah memutus dan mengabulkan gugatannya, sebuah pengakuan bahwa hak atas tanahnya sah secara hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan yang tuntas, kegembiraan Bapak Ngaman Nyoto harus kembali terkubur oleh langkah keras Pemerintah Provinsi Riau yang menyatakan akan menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung.
Tanah ber-SHM Nomor 22781 tersebut kini menjadi saksi bisu betapa panjangnya nafas rakyat kecil untuk sekadar mempertahankan apa yang menjadi miliknya.
MAPELHUT JAYA (Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya), yang mendampingi dalam penguasaan lahan dan pencarian data, merasakan kepedihan mendalam atas sikap "adu otot" birokrasi ini.
Kemenangan Kami Diuji Lagi dengan Dinginnya Birokrasi"
Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., yang telah mengumpulkan seluruh bukti kebenaran di lapangan, menyatakan keheranannya.
PTUN sudah memenangkan kami. Hakim sudah melihat bahwa prosedur penetapan lokasi (Penlok) tol tersebut mengabaikan hak warga. Namun, bukannya mengevaluasi diri, Biro Hukum Pemprov Riau justru bersemangat mengajukan Kasasi.
Seolah-olah mereka tidak rela melihat rakyat kecil mendapatkan haknya," ujar Darbi dengan nada lirih.
Kekuatan SHM dan Asas Praduga Sah yang Diabaikan
Kuasa hukum Bapak Ngaman Nyoto, Hazizi Suwandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan PTUN Pekanbaru sejatinya telah memperkuat Asas Praduga Sah (Presumptio Iustae Causa).
Bahwa sertifikat yang dipegang Bapak Ngaman Nyoto adalah sah dan belum pernah dibatalkan oleh siapapun.
Sangat menyedihkan saat pemerintah justru melawan putusan pengadilan yang membela kebenaran administratif. di kasasi hanyalah upaya untuk mengulur waktu dan menekan rakyat kecil.
Secara hukum, SHM klien kami masih berlaku penuh selama belum ada putusan yang membatalkannya," tegas Hazizi Suwandi.
Janji "Bermarwah" yang Mulai Diragukan
Darbi, S.Ag., kembali mengingatkan bahwa Yayasan MAPELHUT JAYA dahulu berdiri di barisan terdepan dalam mendukung pasangan Gubernur saat ini melalui MOU untuk membela hak-hak rakyat.
Kami sedih dan malu. Mereka digaji dari pajak rakyat untuk melayani rakyat, bukan untuk mematahkan harapan rakyat kecil di meja hijau. Kami meminta Gubernur Riau untuk melihat ke bawah, melihat tetesan air mata rakyatnya yang hanya meminta agar tanahnya dikeluarkan dari trase tol sesuai perintah pengadilan," tambah Darbi.
Perjuangan Belum Usai
Meskipun menghadapi Kasasi, pihak Bapak Ngaman Nyoto bersama MAPELHUT JAYA dan kuasa hukum Hazizi Suwandi tidak akan mundur selangkah pun.
Mereka percaya bahwa meski jalan menuju keadilan itu terjal, kebenaran tidak akan pernah tertukar.
Jangan biarkan deru alat berat menulikan telinga pemerintah dari tangisan kami. Kami menang di PTUN karena kami benar secara hukum. Kami akan terus melawan di Mahkamah Agung demi martabat dan hak kami sebagai warga negara," tutup Darbi.
MAPELHUT JAYA
(Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya)
Pendamping Penguasaan Lahan & Pencarian Data Kebenaran
Kuasa Hukum:
Hazizi Suwandi, S.H., M.H. & Rekan.