GERBRAK Kritik Kebijakan Wajib KTP Tamu DKP Riau, Sebut Semakin Tertutup dan Persulit Klarifikasi Dugaan Korupsi

Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:34:22 WIB
Ketua GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo

PEKANBARU — Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau melancarkan kritik tajam terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau. 

Kebijakan baru di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Salman, S.Pi, M.Si, yang mewajibkan setiap tamu meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai sebagai langkah yang semakin memperparah citra tertutup DKP.

Ketua GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyebut kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan menambah daftar panjang praktik tertutup di DKP Riau.

"Perintah Kepala Dinas Salman yang mewajibkan tamu meninggalkan KTP itu sangat berlebihan dan terkesan menutup diri dari masyarakat. 

DKP Riau ini sudah terkesan tertutup sejak dipimpin Kepala Dinas yang lama, Yurnalis, dan sekarang diperparah oleh kebijakan kepala dinas yang baru, Bapak Salman," ujar Muhajirin kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Akses Informasi Dugaan Mark Up Keramba Tertutup Rapat

Muhajirin menyoroti pengalamannya selama satu tahun terakhir yang selalu kesulitan mengakses informasi di DKP Riau, khususnya terkait proyek pengadaan keramba jaring apung.

"Saya dari setahun yang lalu tidak pernah diizinkan bertemu dengan pejabat yang membidangi pembelian keramba jaring apung untuk klarifikasi dugaan mark up. Yang lebih ironis lagi, satu dinas ini kompak menutup informasi siapa nama PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)-nya," tegasnya.

Menurut Muhajirin, sikap DKP Riau ini menjadi anomali di antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Riau. "DKP merupakan satu-satunya OPD yang betul-betul sangat tertutup. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kritik Muhajirin.

Desak Gubernur Riau Bertindak dan Soroti Jabatan Yurnalis

Menyikapi kondisi ini, Muhajirin meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, segera mengambil tindakan tegas untuk merubah citra buruk DKP Riau dan memastikan seluruh OPD menjalankan prinsip transparansi.

Lebih lanjut, Muhajirin juga menyayangkan kebijakan Gubernur yang masih memberikan jabatan strategis kepada mantan Kepala DKP yang dinilainya sebagai "biang perusak UU Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Riau".

"Saya juga heran, Gubernur masih saja memberikan jabatan kepada Yurnalis yang biang perusak UU keterbukaan informasi publik di provinsi Riau. Sekarang Yurnalis jadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)," ungkap Muhajirin penuh kekhawatiran.

Ia khawatir, dengan rekam jejak Yurnalis di DKP, Dispora Riau akan menyusul DKP sebagai OPD yang paling tertutup dari akses publik. "Kami khawatir, Dispora akan menyusul peringkat DKP sebagai OPD paling tertutup," tutupnya.

GERBRAK mendesak DKP Riau untuk mencabut kebijakan wajib KTP tamu dan segera membuka akses informasi seluas-luasnya, terutama terkait anggaran publik, guna menghindari kecurigaan adanya praktik korupsi. **

Terkini