Pasca Klarifikasi Ketua DPRD Rohul, F-SPTI Tunda Aksi Damai

Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:30:53 WIB

Rokan hulu – Rencana aksi damai yang akan diikuti sekitar 1000 anggota Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Rabu (1/10/2025) di Kantor DPRD Rohul resmi ditunda.

Ketua PC F-SPTI Rohul, M. Syahril Topan, ST.MM, menjelaskan bahwa aksi damai awalnya digelar sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Ketua DPRD Rohul, Hj. Sumiartini, yang dinilai berpihak kepada salah satu organisasi buruh dan menyudutkan mitra kerja mereka, yakni PT Karya Samo Mas (KSM).

“Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT KSM beberapa waktu lalu. Tentu saja, jika ada pihak yang mencoba menyudutkan mitra kerja kami, kami tidak akan tinggal diam,” ujar Topan, Selasa malam (30/9/2025).

Namun, lanjut Topan, setelah rapat lanjutan yang digelar PC F-SPTI Rohul, disepakati beberapa poin penting:

1. Aksi damai ditunda, karena Ketua DPRD Rohul telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak pada organisasi buruh manapun.

2. Perselisihan antara serikat pekerja sebelumnya sudah dimediasi oleh Disnakertrans Rohul di Kantor Camat Rambah Samo. Hasilnya, PUK F-SPTI PT KSM tetap menjadi pihak yang sah dalam pekerjaan bongkar muat tandan buah segar (TBS) sesuai dengan Kontrak Kerja Bersama (KKB) yang telah disepakati.

3. F-SPTI menolak mediasi ulang di luar mekanisme resmi. Jika ada keberatan, penyelesaian hanya bisa dilakukan melalui gugatan hukum sesuai kewenangan pengadilan.

Topan menegaskan, pembatalan aksi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap klarifikasi Ketua DPRD Rohul yang sudah menegaskan sikap netral.

“Beliau (Ketua DPRD Rohul) sudah mengklarifikasi bahwa tidak berpihak kepada organisasi buruh manapun. DPRD hanya ingin agar setiap persoalan diselesaikan dengan musyawarah,” ungkap Topan.

Ia juga menambahkan, pekerjaan bongkar muat selama ini memang sudah dilakukan oleh PUK F-SPTI yang dipimpin Rica Carly Pandiangan, sesuai KKB bersama PT KSM. Jika pihak lain, termasuk F-SPPP, tidak setuju dengan itu, maka jalur yang sah adalah melalui pengadilan.

“Ketua DPRD Rohul juga harus tahu, persoalan ini sudah pernah dimediasi sebelumnya. Dan perusahaan tetap berpegang pada KKB yang sah dengan F-SPTI. Karena itu kami berharap masalah ini tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tingkat serikat pekerja,” pungkasnya.

Terkini