Belanja Sewa Gedung UPT. Pengelolaan Pendapatan Panam Diduga Markup

Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:31:34 WIB
Aktivis Antikorupsi Riau, Muhajirin Siringo Ringo

Pekanbaru – Anggaran belanja sewa gedung untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Wilayah Panam, Pekanbaru, diduga kuat mengalami praktik markup yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dugaan ini mencuat setelah adanya perbandingan harga sewa gedung di sekitar lokasi dengan nilai kontrak yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Berdasarkan dokumen anggaran, belanja sewa gedung UPT Panam pada tahun berjalan mencapai 150 juta rupiah. Namun hasil penelusuran di lapangan, rata-rata harga sewa gedung komersial di kawasan tersebut hanya berkisar 100 juta pertahun. Perbedaan mencolok ini mengindikasikan adanya praktik pembengkakan anggaran.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, proses penentuan harga sewa terkesan tertutup dan minim kajian pasar. “Kalau dihitung dengan standar harga pasar, seharusnya tidak sampai sebesar itu. Diduga ada permainan oknum tertentu di internal dinas,” ujarnya.

Aktivis antikorupsi Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. “Ini pola lama. Anggaran disusun besar-besaran, sementara harga pasar jauh lebih rendah. Kalau ini dibiarkan, maka uang rakyat hanya habis untuk menguntungkan pihak tertentu. Kami mendorong BPK, Kejati, maupun KPK untuk segera turun mengaudit belanja sewa gedung ini,” tegasnya.

Publik pun mulai mempertanyakan integritas Pemerintah Provinsi Riau dalam mengelola anggaran sektor pendapatan daerah. Belanja sewa gedung seharusnya ditujukan untuk mendukung pelayanan publik, bukan menjadi ladang bancakan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT Panam, Ria Noviana belum memberikan klarifikasi terkait dugaan markup tersebut. 

Terkini