Pekanbaru – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan itik petelur yang dilaksanakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau tahun 2024. Program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat dinilai gagal mencapai sasaran.
Koordinator GERBRAK, Muhajirin Siringo Ringo dalam keterangannya, menyebutkan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses tender hingga realisasi distribusi itik ke kelompok masyarakat penerima. Pihaknya menduga terdapat indikasi markup anggaran dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Proyek ini menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD, tetapi kualitas dan jumlah itik yang diberikan jauh dari standar. Bahkan ada laporan masyarakat bahwa sebagian itik yang disalurkan tidak produktif dan diduga tidak sesuai umur sebagaimana tercantum dalam kontrak,” ungkapnya.
GERBRAK menilai, program pengadaan itik petelur tahun 2024 justru lebih banyak menimbulkan persoalan daripada manfaat. Alih-alih membantu meningkatkan produksi telur di daerah, proyek ini dianggap hanya menjadi ajang bancakan anggaran.
Atas dasar itu, GERBRAK menyatakan akan segera melaporkan temuan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendesak Kejati Riau untuk segera turun tangan. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan peternak kecil. Jangan sampai program yang seharusnya menyejahterakan malah menjadi ladang korupsi,” tegasnya. **