Kandis, Mimbarriau.com -- Kegiatan pertambangan tanpa mengantongi (UUPMP) undang-undang pertambangan mineral dan batu-bara jelas tindakan melawan hukum seperti yang terjadi di ujung Jl Melati RT.03/RW 01 Kelurahan Kandis Kota Kec Kandis Kab Siak Prov Riau.
Pantawan awak media Mimbarriau.com di lapangan Sabtu (2/12/2023) sekira jam.11 siang melihat dan mengambil vidio di lapangangan tepatnya di lokasi penambangan (PJ,RMB,TP), terjadi kegiatan yang jelas-jelas akan menimbulkan kekosongan tanah dan akan menjadi danau, sebab pasir penahan tanah telah di sedot untuk mendapatkan pasir cucian, kemudian di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar tanpa memikirkan dampak bagi orang lain.
Di lokasi penambangan tanah yang di sedot setelah itu akan mendapatkan pasir,(seorang perempuan) mengatakan kami pak sudah memberikan setoran kepada salah seorang (tidak menyebutkan nama) beliau mengatakan.
Kalau ada orang datang ke AQURI ini jangan di kasih apa-apa, bila penting saya akan turun, jadi kami tidak bisa melayani orang bapak, karena kamipun sudah mempunyai MOU sama orang itu, kalau tidak salah LKMD gitu, "tuturnya.
Ditambahkan lagi keterangan dari salah seorang laki-laki dalam keadaan buka baju juga menyebutkan tapi dari siak nya katanya, "cetusnya.
Sementara keterangan dari ibu-ibu yang sedang berbaring tidur, langsunglah pak sama orang itu, karena ini tanah opungnya, "cetusnya singkat sambil mengabaikan pertanyaan awak media Mimbarriau.com.
Ditempat yang sama pegiat LSM dari Forum Keadilan Putra Bangsa Indonesa, Sawal Sinaga menyesalkan tindakan para pengusaha yang jelas mengangkangi undang-undang nomor 37 tahun 2014 pasal, 20 pasal, 21 dan pasal 33 tentang konservasi tanah dan air yang berbunyi :
1). Melindungi pemukiman tanah dan air
2). Menjamin fungsi tanah dan lahan
3). Meningkatkan daya DAS
4). Menjamin kemanfaatan konservasi tanah dan air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.
Sementara pidana yang menanti si pelaku berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral harus mengantongi yang namanya undang-undang pertambangan mineral dan batu bara (UUPMB) disebutkan, setiap orang tidak mempunyai izin tapi melakukan kegiatan penambangan (baik pasir maupun jenisnya) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar).
Inilah yang nantinya akan di alami sipenambang dan juga si penyedia tanah (pemilik), diminta kepada pihak terkait terkhusus mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten agar meninjau langsung kelapangan, supaya melihat kegiatan tersebut.
Jangan nanti begitu ada bencana baru mencari kambing hitam kenapa bisa demikian, "tutupnya. (Manik/MR)