KUANTAN SINGINGI - Polemik antara TikToker asal Samosir, Polda Sitanggang, dengan salah satu tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), DT Darwis, akhirnya berujung damai.
Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya di media sosial. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi di Markas Polres (Mapolres) Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Jumat (4/9/2026).
Proses perdamaian tersebut dihadiri tim penasihat hukum dari masing-masing pihak. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan mencari penyelesaian terbaik tanpa memperpanjang polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
Kuasa Hukum DT Darwis, Ikhsan, menegaskan bahwa perdamaian yang ditempuh bukanlah persoalan mengenai siapa yang menang atau kalah.
Menurutnya, keputusan kedua pihak untuk berdamai merupakan bentuk iktikad baik guna mengakhiri perselisihan sekaligus menjaga hubungan antarsesama.
“Hari ini bukan lagi tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ketika orang yang berperkara telah memilih untuk berdamai, maka sudah sepatutnya kita semua ikut menghentikan perdebatan yang dapat memperpanjang permusuhan,” ujar Ikhsan melalui pesan WhatsApp.
Ikhsan mengatakan, polemik antara Polda Sitanggang dan DT Darwis sebelumnya telah memunculkan beragam reaksi di media sosial. Dukungan, kritik, hingga berbagai narasi berkembang di tengah masyarakat.
Namun, dengan tercapainya kesepakatan damai, ia berharap persoalan tersebut tidak kembali dipersoalkan dan tidak berkembang menjadi pertentangan yang menyeret kelompok masyarakat, suku, maupun daerah.
“Perkara ini adalah persoalan antarindividu dan tidak semestinya diwariskan menjadi sentimen antarmasyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun warganet untuk menghormati keputusan kedua pihak yang telah memilih menyelesaikan persoalan secara damai.
Menurut Ikhsan, tidak ada lagi kepentingan untuk mempertahankan narasi yang berpotensi memperkeruh suasana setelah kedua pihak sepakat berdamai.
“Selanjutnya, kami meminta agar tidak ada lagi narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana ataupun memperpanjang perselisihan,” katanya.
Ia menambahkan, baik Polda Sitanggang maupun DT Darwis memiliki keluarga dan lingkungan sosial yang sama-sama menginginkan kehidupan yang aman, nyaman, dan damai.
Karena itu, perbedaan yang telah diselesaikan melalui jalur perdamaian dinilai tidak seharusnya kembali menjadi sumber permusuhan.
Apresiasi untuk Polres Kuansing
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Kuantan Singingi beserta jajaran yang telah memberikan ruang komunikasi serta memfasilitasi proses penyelesaian perkara.
Menurutnya, peran kepolisian dalam membuka ruang dialog menjadi salah satu bagian penting sehingga proses perdamaian dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Apresiasi serupa disampaikan kepada tim penasihat hukum Polda Sitanggang, para tokoh, serta seluruh pihak yang sejak awal ikut membangun komunikasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.
Ikhsan menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice tetap dilaksanakan berdasarkan prosedur dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan perdamaian menjadi bagian penting dalam proses tersebut, sementara tindak lanjut secara yuridis tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Di penghujung keterangannya, Ikhsan menyampaikan pesan agar perdamaian yang telah dicapai tidak hanya berhenti pada kesepakatan kedua pihak, tetapi juga dihormati oleh masyarakat luas.
“Cukup perkaranya yang pernah memisahkan, jangan persaudaraan. Yang berperkara telah memilih berdamai, mari kita semua ikut menjaga damai,” pungkas Ikhsan.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, polemik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial kini diharapkan benar-benar berakhir dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat. **

