Poin-poin Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim

Poin-poin Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim

MimbarRiau.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. 

Jaksa penuntut umum meyakini Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta 44,054 juta dolar Amerika Serikat (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management. 

Dalam poin tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara kepada Nadiem. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Roy.

Tuntutan Denda Rp 1 Miliar

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar pidana denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika Nadiem tidak bisa memenuhi dalam waktu yang ditentukan, tuntutan ini diganti pidana penjara selama 190 hari atau 6,2 bulan.

Tuntutan Biaya Pengganti Rp 5,6 Triliun

Tidak berhenti di situ, jaksa juga menuntut Nadiem membayarkan biaya pengganti senilai Rp 5,6 triliun. Uang ini terdiri dari uang pengganti sejumlah Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), atau total senilai Rp 5,6 triliun (5.681.066.728.758).

Atas poin tuntutan ini, jaksa mengatakan harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika jumlah uang tersebut tak dibayar, kata jaksa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. **

Berita Lainnya

Index