MimbarRiau.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke Pemerintah, karena prosesnya sedang berjalan di DPR.
RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak seperti akademisi dan NGO yang concern dengan isu pemilu.
"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu-isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Secara konstitusional, dia menyampaikan bahwa RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Namun, dia menilai bahwa proses yang saat ini tengah berjalan idealnya tetap dilanjutkan.
Terlebih lagi, menurut dia, tahapan pemilu harus segera dimulai pada 20 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau di awal tahun 2027.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," kata dia. **