Usulan Penangguhan Penahanan DPO Polsek Ujung Batu Ditolak

Usulan Penangguhan Penahanan DPO Polsek Ujung Batu Ditolak

MimbarRiau.com - Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya pernah melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

KOREK Riau menilai bahwa penolakan penangguhan penahanan merupakan langkah yang sah, proporsional, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara khusus, KOREK Riau mengusulkan kepada Polres Rokan Hulu agar tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan DPO yang berasal dari perkara Polsek Ujung Batu, yang diketahui telah diajukan oleh penasihat hukum berinisial Z dan MA.

Usulan ini disampaikan semata-mata atas dasar kepentingan penegakan hukum dan kepastian proses peradilan, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.

KOREK Riau menegaskan bahwa riwayat tersangka yang pernah melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO merupakan indikator objektif dan kuat adanya risiko pengulangan pelarian.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dan patut dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lebih lanjut, Pasal 31 KUHAP secara jelas menyatakan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan hak mutlak tersangka, melainkan kewenangan aparat penegak hukum—penyidik, penuntut umum, atau hakim—yang harus mempertimbangkan aspek objektif, rekam jejak tersangka, serta kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.

“Dalam konteks ini, KOREK Riau berpandangan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus DPO patut untuk tidak dikabulkan.

Fakta pernah melarikan diri menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum dan berpotensi menghambat jalannya penegakan hukum,”

tegas KOREK Riau.
KOREK Riau juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), prinsip kepatuhan terhadap proses hukum, larangan menghalangi penegakan hukum, serta kewajiban menghormati proses peradilan ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional.

Setiap tindakan atau upaya yang berpotensi melemahkan proses penegakan hukum harus dihindari dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, KOREK Riau menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan dalam rangka fungsi kontrol sosial dan partisipasi publik, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penyampaian pendapat dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan institusi penegak hukum.

“Kami mendorong Polres Rokan Hulu untuk tetap konsisten, profesional, dan independen dalam menegakkan hukum.

Penolakan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang memiliki riwayat pelarian adalah langkah penting untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik, khususnya masyarakat dan rakyat ekonomi kecil,” lanjut KOREK Riau.

KOREK Riau menilai bahwa kepastian hukum, integritas proses penyidikan, dan rasa keadilan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan individu.

Oleh sebab itu, usulan agar permohonan penangguhan penahanan DPO Polsek Ujung Batu yang diajukan penasihat hukum berinisial Z dan MA tidak dikabulkan merupakan sikap yang rasional, sah secara hukum, dan patut dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

Berita Lainnya

Index