PEKANBARU - Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) resmi hadir di Provinsi Riau dengan membawa visi untuk memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum, pengawalan kepentingan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
LPPH Riau dibentuk berdasarkan akta pendirian yang diterbitkan oleh notaris dan berkedudukan di Provinsi Riau, dengan pusat kegiatan di Kota Pekanbaru.
Sekretaris Jenderal LPPH Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran LPPH Riau bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjadi bagian dari elemen masyarakat yang ikut mengawal agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“LPPH Riau hadir karena kami melihat masih banyak persoalan hukum di Riau yang membutuhkan perhatian, pengawasan publik, kajian hukum, serta keberanian untuk menyampaikan pandangan secara konstruktif. Kami ingin hukum benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya, sejumlah perkara yang telah menjadi perhatian publik, namun perkembangan penanganannya belum memberikan kejelasan yang memadai, akan menjadi salah satu perhatian LPPH Riau.
“Kalau ada perkara yang menjadi perhatian masyarakat, tentu publik berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana proses hukumnya berjalan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Kami akan mendorong transparansi, bukan mengintervensi proses penegakan hukum,” katanya.
Karhutla Menjadi Salah Satu Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LPPH Riau adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Persoalan karhutla, kata Mirwansyah, tidak semata-mata berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan masa depan generasi di Riau.
“Kami ingin penanganan karhutla dilakukan secara objektif. Kalau memang berdasarkan alat bukti terdapat pertanggungjawaban pidana perorangan, proses sesuai hukum. Kalau ditemukan unsur pertanggungjawaban korporasi, tentu harus diuji dan diproses berdasarkan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil saja yang menjadi sasaran ketika ada persoalan yang lebih luas yang juga perlu ditelusuri,” tegasnya.
LPPH Riau juga menilai bahwa perlindungan masyarakat dari dampak karhutla harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
“Kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan. Ada masyarakat yang terdampak kesehatannya, aktivitas ekonominya terganggu, anak-anak yang terganggu proses belajarnya, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus melihat persoalan secara utuh,” ujar Mirwansyah.
Mengawal Perkara Yang Menjadi Perhatian Publik
Selain karhutla, LPPH Riau juga akan memberikan perhatian terhadap perkara dugaan korupsi, kawasan hutan, tata kelola pemerintahan, KSO, ketenagakerjaan, pendidikan, lingkungan hidup, BBM bersubsidi, serta berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Salah satunya adalah perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi perkara yang sudah menjadi perhatian publik harus memiliki kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya. Kalau masih penyidikan, publik perlu tahu bahwa masih penyidikan. Kalau sudah ada penetapan tersangka, jelaskan secara proporsional. Kalau ada hambatan, sepanjang dapat dibuka kepada publik, jelaskan hambatannya. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas,” kata Mirwansyah.
LPPH Riau Menjadi Ruang Pengaduan Masyarakat
Mirwansyah menegaskan, LPPH Riau juga membuka ruang bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan, kajian, maupun advokasi.
“Kami ingin LPPH Riau menjadi salah satu ruang bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Tidak boleh masyarakat merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Setiap informasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat akan terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menjanjikan kemenangan. Kami tidak menjanjikan bahwa setiap laporan pasti benar. Tetapi kami menjanjikan bahwa setiap persoalan yang masuk akan kami lihat secara objektif, kami kaji secara hukum, dan apabila terdapat dasar yang cukup, kami akan mendorong langkah advokasi yang diperlukan,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, LPPH Riau menyiapkan tim yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman di bidang hukum serta advokasi.
Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah
LPPH Riau, lanjut Mirwansyah, tidak menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang harus berhadapan dengan masyarakat sipil.
Sebaliknya, LPPH Riau menginginkan adanya sinergi dan kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh stakeholder dapat bersinergi. Kritik yang kami sampaikan nantinya bukan kritik untuk menjatuhkan, tetapi kritik yang konstruktif untuk memperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan lembaga masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra kritis dalam membangun sistem penegakan hukum yang sehat.
“Kalau ada kebijakan atau proses hukum yang menurut kajian kami perlu dikritisi, kami akan sampaikan. Kalau ada langkah aparat penegak hukum yang sudah benar, tentu kami juga akan apresiasi. Kami ingin objektif. Yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang benar dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Mirwansyah.
Keadilan Harus Hadir di Bumi Lancang Kuning
Mirwansyah menegaskan bahwa tujuan utama LPPH Riau adalah memastikan masyarakat Riau memiliki akses terhadap keadilan.
“Riau adalah daerah yang besar dengan berbagai persoalan yang kompleks. Karena itu, dibutuhkan keberanian, pengetahuan, integritas, dan keterbukaan untuk mengawal berbagai persoalan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa LPPH Riau tidak akan membatasi perhatian hanya pada satu jenis persoalan.
“Apa pun isu hukum yang dihadapi masyarakat Riau, silakan disampaikan kepada LPPH Riau. Kami akan melakukan kajian. Jika memang terdapat persoalan hukum yang harus diperjuangkan, kami akan menyiapkan tim advokasi untuk melakukan pendampingan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran LPPH Riau dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun budaya hukum yang lebih sehat di Provinsi Riau.
“Kami tidak datang untuk menjadi hakim. Kami tidak datang untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum. Kami hadir untuk mengawal, mengkritisi, memberikan pandangan berdasarkan ilmu dan fakta, serta memastikan suara masyarakat tidak hilang ketika berhadapan dengan persoalan hukum.”
“Pada akhirnya, tujuan kita sama: bagaimana hukum benar-benar memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Riau. Keadilan harus hadir di Bumi Lancang Kuning.” tegas Mirwansyah
Struktur Pimpinan LPPH Riau: Ketua Umum Dt. M. Syafi’i, Sekretaris Jenderal Mirwansyah, S.H., M.H., Bendahara Umum Suryadi, S.H., M.H.
Ketiga pimpinan tersebut bersama seluruh jajaran pengurus LPPH Riau berkomitmen untuk membangun lembaga yang profesional, independen, kritis, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan. **

