PEKANBARU – Dinilai enggan menuntaskan dugaan skandal Tindak Pidana Korupsi dan Mal-Administrasi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahap II T.A 2024–2025 senilai Rp35,5 Miliar, penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuai sorotan tajam.
Melalui Surat Resmi Nomor: B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Kejati Riau secara mendadak mengalihkan (melimpahkan) penanganan laporan pengaduan masyarakat tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.
Merespons manuver pelimpahan berkas tersebut, Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) resmi mengambil langkah eskalasi nasional dan akan menggelar Aksi Demonstrasi dan Penyerahan Berkas Pengaduan di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta,
Koordinator umum GAPEMARU, Dedi Ashari, menilai tindakan Kejati Riau melimpahkan berkas perkara ke tingkat daerah rawan menjadi modus pembekuan perkara dan berpotensi memicu intervensi politik lokal di Rokan Hulu.
"Pelimpahan perkara dari Kejati Riau ke Kejari Rohul melalui Surat No. B-5264 sangat sarat dengan indikasi 'lempar batu sembunyi tangan'. Penanganan di tingkat daerah sangat rentan terhadap konflik kepentingan dan pengondisian elit lokal. Oleh karena itu, GAPEMARU siap mendatangi Gedung Kejagung RI di Jakarta untuk meminta Jampidsus dan Jamwas turun tangan secara langsung!" tegas Dedi Ashari, dalam keterangannya
Dedi menegaskan, dalam agenda aksi di Kejagung RI, GAPEMARU membawa 4 poin tuntutan utama yang disampaikan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung RI, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan RI:
1. Mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Perintah Supervisi Khusus atas pelimpahan perkara Surat No. B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 agar penanganan di Kejari Rokan Hulu tidak diendapkan atau dihentikan secara diam-diam.
2. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa rekam jejak serta efektivitas kinerja Pidsus Kejati Riau dan Kejari Rohul atas indikasi lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat sejak Mei 2026.
3. Meminta Kejagung RI memerintahkan penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terbuka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Rohul, Direksi PT. MR selaku Kontraktor Pelaksana, serta melakukan uji petik fisik bersama ahli konstruksi independen.
4. Mendesak Kejagung RI mengawal ketat penegakan hukum murni. Apabila dalam penelitian/penyidikan telah terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), Kejagung wajib memastikan penetapan TERSANGKA tanpa kompromi!
GAPEMARU menegaskan bahwa pengawalan terhadap penyelamatan uang rakyat senilai Rp35,5 Miliar ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Gerakan pemuda mahasiswa Rokan Hulu siap memposisikan kasus ini sebagai agenda pengawasan nasional hingga adanya kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
"Keadilan bagi rakyat Rokan Hulu tidak boleh dikandaskan oleh birokrasi pingpong perkara. Jika di daerah diabaikan, maka di Jakarta keadilan itu akan kami perjuangkan sampai tuntas!" pungkas Dedi. **

