ROKAN HILIR – Aktivitas alat berat yang diduga merusak kawasan hutan bakau (mangrove) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kubu kembali menjadi sorotan publik.
Hutan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir tampak diratakan menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan sekitar Jembatan Kuala, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pohon bakau terlihat tumbang dan sebagian area telah ditimbun tanah. Jejak alat berat juga tampak jelas membelah kawasan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove alami.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi pada Minggu (7/6/2026), seorang helper alat berat mengaku tidak mengetahui dokumen perizinan kegiatan tersebut.
"Kalau dokumen nggak tahu saya, Pak. Tapi pemiliknya nama Anto Depot," ujarnya.
Namun ketika dikonfirmasi, Anto Depot membantah dirinya sebagai pemilik alat berat yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, awak media memperoleh informasi bahwa alat berat tersebut diduga milik seorang pria bernama Ardi. Saat dikonfirmasi, Ardi membenarkan bahwa excavator yang sedang bekerja di kawasan DAS Sungai Kubu merupakan miliknya.
Di kalangan masyarakat setempat, Ardi dikenal sebagai pengusaha alat berat dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah aparat di wilayah Kubu.
Sejumlah warga mengaku aktivitas pembukaan lahan dan perusakan mangrove di sepanjang DAS Kubu telah berlangsung cukup lama.
Mereka mempertanyakan sikap pemerintah kecamatan maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kubu dan Kubu Babussalam yang dinilai belum mengambil tindakan meskipun lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.
"Sudah lama berlangsung. Lokasinya juga tidak jauh dari kantor pemerintahan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat," ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kerusakan mangrove menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain menjadi habitat berbagai jenis ikan, kepiting, kera dan satwa lainnya, hutan bakau juga berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi serta menjadi penyerap karbon alami yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan pesisir.
Sekretaris DPD KPK Independen Rokan Hilir, Supiar, mengecam aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove tersebut.
"Lama-lama hutan bakau bisa habis. Padahal ini pelindung alami pesisir kita. Kerusakan mangrove bukan hanya soal pohon yang ditebang. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari hilangnya habitat ikan, kepiting, kera hingga buaya, meningkatnya risiko abrasi pantai, sampai terganggunya keseimbangan ekosistem laut," ujar Supiar saat ditemui di kawasan Tanjung Lumba-Lumba, Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Minggu (7/6/2026).
Supiar juga mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan lingkungan tersebut.
"APH harus menangkap dan menyita alat berat yang digunakan untuk merusak mangrove. Kalau tidak ada tindakan tegas, aktivitas serupa bisa terus terjadi di tempat lain," tegasnya.
Aktivitas penimbunan dan perusakan kawasan mangrove tanpa izin maupun kajian lingkungan yang memadai berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir.
Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi terhadap perubahan lingkungan. Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat dapat membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan kembali.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan DAS, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Selain memastikan legalitas lahan dan perizinan kegiatan, warga juga meminta excavator yang beroperasi di kawasan tersebut disita sementara guna mencegah kerusakan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan DAS Kubu tersebut masih menjadi perhatian masyarakat yang menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. (Yusuf)