JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan lebih dari 65% penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan terpidana kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah pengguna dengan kepemilikan narkotika dalam jumlah sangat kecil.
Menurutnya, sekitar 85% pengguna narkotika yang menjalani hukuman pidana diketahui hanya memiliki narkotika kurang dari satu gram, bahkan rata-rata berkisar antara 0,4 hingga 0,5 gram.
“Banyak pengguna dengan kepemilikan di bawah satu gram tetap harus menjalani hukuman penjara hingga empat tahun atau lebih,” ujar Edward dalam forum 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 yang digelar di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, dikutip dari Antara, Jumat (5/6/2026).
Edward menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah reformasi hukum dengan menghapus ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui aturan yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan pendekatan hukum yang lebih proporsional dan membedakan secara tegas antara pengguna serta pelaku peredaran narkotika.
Menurutnya, pengguna narkotika tidak selalu dapat dipandang sebagai pelaku kejahatan murni karena dalam banyak kasus mereka juga merupakan korban penyalahgunaan zat terlarang.
“Pengguna narkotika harus dilihat dari perspektif rehabilitasi dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” katanya.
Edward menegaskan paradigma penanganan kasus narkotika saat ini mulai bergeser dari pendekatan yang berfokus pada hukuman menuju model yang lebih mengedepankan rehabilitasi.
Pemerintah menilai upaya pemulihan terhadap pengguna dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan penahanan jangka panjang di lembaga pemasyarakatan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kelebihan kapasitas lapas yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Edward juga menyinggung arah kebijakan pemerintah terkait hukuman mati.
Ia mengatakan Indonesia secara bertahap bergerak menuju pendekatan yang lebih terbatas dalam penerapan pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Saat ini, hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi sistem hukum pidana yang lebih berorientasi pada aspek kemanusiaan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Agung, Agus Suroto, menegaskan tuntutan pidana paling berat tetap difokuskan kepada bandar narkoba, produsen, dan pengendali jaringan internasional.
Menurutnya, pengguna maupun kurir tidak lagi menjadi sasaran utama dalam penerapan hukuman maksimal karena pendekatan hukum saat ini lebih mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
“Penegakan hukum harus lebih terukur dan diarahkan kepada aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.