Pekat IB Riau Akan Laporkan PT. Torus Ganda dan PT. Torganda ke Polda Riau

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:59:03 WIB

Pekanbaru, Mimbarriau.com -- Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Ait Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Riau Nirwanto S Pd I didampingi Wakil Bidang Perkebunan DPW Pekat IB Riau Darbi S Ag akan melaporkan PT Torus Ganda dan PT Torganda ke Polda Riau.

Diduga PT Torus Ganda dan PT Torganda telah melakukan pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung mahato yang berada di kabupaten Rokan Hulu.

Pertemuan antara Pekat IB Riau dengan pengacara Surya Darma S Ag M Hum akan mengambil langkah hukum dan  dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Reskrimsus Polda Riau.

"Kita akan melaporkan PT. Torus Ganda dan PT. Torganda ke Reskrimsus Polda Riau dalam waktu dekat ini dengan didampingi Pengacara Surya Darma S Ag M Hum," Ujarnya kepada awak media Mimbarriau.com, Kamis (30/3/23).

Menurut Nirwanto segala aktifitas mereka di kawasan hutan lindung mahato adalah melawan hukum, dimana sekitar 28.000 HA dan kawasan HPT 5.600 Ha mereka lakukan pembangunan kelapa Sawit  dengan berbagai dalih kelompok tani maupun Koperasi.

"Semua yang terlibat didalamnya akan kita laporkan semua," Ucap Nirwanto dengan garangnya.

Darbi S Ag Wakil Bidang Perkebunan DPW Pekat IB Riau mengatakan bahwa fungsi dari kawasan hutan lindung mahato merupakan fungsi untuk melestarikan tanaman kayu kayuan seperti kulim, meranti kempans, Rengas dan jenis lainnya.

Lanjutnya ia juga mengatakan kawasan hutan lindung mahato juga merupakan tempat pelestarian hewan-hewan seperti badak, tapir, gajah, orang hutan dan lainnya.

"Akibat dari perambahan kawasan hutan lindung mahato tersebut maka segala Flora dan Fauna dari hutan lindung mahato sudah hilang dan punah. Jadi untuk mereka ini akan kita ambil upaya hukum baik pidana maupun perdata," Ujarnya. (Drb)

Terkini