14 SHM Dimohonkan Batal, BPN Rohil Buka Suara: Proses Panjang, Menunggu Putusan Inkrah

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:32:19 WIB
Bagian Tata Usaha BPN Rohil, Robert Sihombing

ROKAN HILIR - Polemik permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap 14 nama yang diajukan Koperasi Produsen Serba Usaha Seribu Kubah memasuki babak baru. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut telah diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Kepastian itu disampaikan Robert Sihombing, selaku Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Rokan Hilir, saat diwawancarai langsung oleh wartawan MimbarRiau.com, Senin (12/10/2026).

Robert menjelaskan, proses pembatalan sertifikat bukan perkara sederhana karena harus melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku. BPN Rohil, kata dia, dalam persoalan ini hanya meneruskan permohonan yang diterima kepada pihak yang berwenang.

"Sejauh ini surat tersebut sudah kami teruskan ke Kanwil BPN Riau, karena itu merupakan kewenangan Kanwil. Prosesnya sangat panjang, harus melewati tahapan persidangan dan menunggu putusan yang inkrah dari pengadilan. Setelah itu, baru bisa diproses pembatalannya," jelas Robert.

Ia menegaskan, BPN Kabupaten Rokan Hilir saat ini masih menunggu informasi dan tindak lanjut dari Kanwil BPN Provinsi Riau terkait perkembangan permohonan tersebut.

"Kami sifatnya hanya meneruskan. Selanjutnya, kami menunggu informasi dari Kanwil," tambahnya.

Koperasi Persoalkan Nama dalam Sertifikat

Di balik proses administrasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apa alasan Koperasi Seribu Kubah meminta pembatalan SHM terhadap 14 nama yang tercantum dalam daftar permohonannya?

Berdasarkan surat resmi Koperasi Produsen Serba Usaha Seribu Kubah Nomor 011/B/KOP-KSU/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, perihal Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM), pengurus koperasi secara resmi meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir agar membatalkan sebagian sertifikat hak milik yang disebut terbit melalui Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 567/ATR-BPN/2021 tentang Penetapan Calon Subjek Redistribusi Tanah Menjadi Subjek Redistribusi Tanah di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut, koperasi menyampaikan alasan bahwa nama-nama yang tercantum dalam sertifikat yang mereka persoalkan bukanlah nama-nama yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

Pengurus koperasi juga menyatakan bahwa nama-nama tersebut bukan merupakan rekomendasi Koperasi Seribu Kubah sebagai pengganti ahli waris maupun sebagai pihak yang menerima peralihan hak lainnya.

Dengan kata lain, inti keberatan koperasi terletak pada persoalan dasar penetapan nama dan rekomendasi yang menurut mereka seharusnya menjadi landasan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Namun, alasan yang tertuang dalam surat permohonan itu masih merupakan dalil atau keberatan dari pihak koperasi. Kebenaran administrasi, dasar penerbitan sertifikat, serta status hak masing-masing pihak tetap memerlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang dan, apabila disengketakan, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mengapa 14 Nama Itu Dipersoalkan?

Berdasarkan lampiran surat yang diterima, terdapat 14 nama yang tercantum dalam daftar permohonan pembatalan tersebut.

Nama-nama itu meliputi Adi Sulaiman, Andika Prahmana, Hendri Utomo, Jamhur, Jeni Kusanti, Kennedy, Khaidir, Nurhazmi, Nurlela, Saharudin, Samsul Komar, Jokri Saputra, Charles, dan Darmawan Syah.

Dalam daftar tersebut, sebagian besar lokasi tanah tercatat di Teluk Nilap, sementara satu nama tercatat pada lokasi Sungai Majo.

Permohonan ini menjadi penting karena menyangkut status sertifikat hak atas tanah yang dapat berimplikasi langsung terhadap kepastian hukum pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Karena itu, substansi persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang mengajukan permohonan pembatalan, tetapi juga perlu ditelusuri bagaimana proses penerbitan sertifikat dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasarnya, serta apakah terdapat persoalan administrasi yang harus diklarifikasi.

Polemik Semakin Sensitif, Ada Persoalan Rp400 Juta

Permohonan pembatalan SHM tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan setelah muncul persoalan pembayaran sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan pemanfaatan atau sewa lahan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023–2024.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perwakilan 12 orang yang berkaitan dengan lahan tersebut, Hendri Utomo, mengaku mempertanyakan keberadaan dana tersebut. Ia bersama pihak lainnya menyatakan belum pernah menerima uang yang disebut-sebut telah dibayarkan.

Hendri juga mempertanyakan dasar pembayaran, pihak yang menerima dana, serta keberadaan surat kuasa yang menjadi landasan apabila pembayaran dilakukan melalui pihak lain.

Di sisi lain, Ketua Koperasi Seribu Kubah, Widiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa dana sekitar Rp400 juta tersebut memang pernah diberikan oleh PHR dan masih berada di pihak koperasi. Ia juga menyebut bahwa 12 nama yang dipersoalkan bukan anggota plasma koperasi.

Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak terkait, terutama mengenai dasar penerimaan dana, status pihak yang berhak, dan dokumen yang menjadi landasan pembayaran.

Apalagi, persoalan sertifikat tanah kini berjalan beriringan dengan polemik dana Rp400 juta dan informasi mengenai proses pengadaan tanah yang disebut berpotensi melibatkan nilai ganti rugi miliaran rupiah.

Keterkaitan antara persoalan-persoalan tersebut perlu diperiksa secara hati-hati. Belum dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan sertifikat secara langsung berkaitan dengan persoalan pembayaran maupun rencana ganti rugi tersebut.

Menunggu Penjelasan Kanwil BPN Riau

Dengan diteruskannya surat permohonan ke Kanwil BPN Provinsi Riau, perhatian kini tertuju pada bagaimana instansi tersebut menindaklanjuti keberatan yang diajukan Koperasi Seribu Kubah.

Sejumlah persoalan membutuhkan kejelasan, mulai dari dasar administrasi penerbitan SHM, hubungan antara SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 dan SK Nomor 567/ATR-BPN/2021 yang disebut dalam surat, hingga alasan mengapa 14 nama tersebut dimohonkan pembatalannya.

Penjelasan juga diperlukan agar pihak-pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat memperoleh kepastian mengenai status hak mereka dan dasar hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, persoalan pembayaran sekitar Rp400 juta juga masih membutuhkan keterbukaan mengenai pihak penerima, dokumen pembayaran, serta dasar kewenangan apabila dana tersebut disalurkan melalui pihak tertentu.

MimbarRiau.com akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan meminta penjelasan lebih lanjut dari Kanwil BPN Provinsi Riau, Koperasi Seribu Kubah, PHR, serta pihak-pihak yang namanya tercantum dalam permohonan pembatalan.

Sebab, dalam sengketa pertanahan, kepastian hukum tidak hanya menyangkut dokumen yang diterbitkan, tetapi juga proses administrasi, dasar penetapan hak, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.

Apakah permohonan pembatalan 14 SHM tersebut benar-benar berangkat dari persoalan administrasi sebagaimana diklaim koperasi? Bagaimana hasil pemeriksaan Kanwil BPN Riau nantinya? Dan bagaimana kejelasan persoalan dana Rp400 juta yang turut menjadi sorotan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini dinantikan agar polemik pertanahan di Rokan Hilir ini tidak terus menyisakan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan. **

Terkini