JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan digitalisasi proses persetujuan penyalur atau agen LPG melalui integrasi aplikasi INLINE KESDM dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat layanan perizinan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap legalitas agen LPG.
Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Christina Meiwati Sinaga, mengatakan, digitalisasi diperlukan seiring perubahan klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG menjadi menengah-tinggi. Perubahan tersebut, kata dia, membuat penerbitan persetujuan penyalur membutuhkan verifikasi dari kementerian teknis.
“Layanan persetujuan dilakukan secara daring dan tanpa biaya, dengan standar waktu pelayanan selama lima hari kerja,” kata Christina, dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 27 September 2026.
Ia mengatakan integrasi sistem tersebut mulai diterapkan pada 1 September 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
Ia menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi fokus verifikasi adalah kontrak atau perjanjian kerja sama antara penyalur dengan badan usaha niaga migas. Untuk kegiatan usaha dengan KBLI 47302, dokumen tersebut harus dievaluasi dan diverifikasi sebelum persetujuan penyalur diterbitkan.
“Kontrak atau perjanjian kerja sama antara penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan,” katanya.
Menurut Christina, verifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan dan potensi persoalan hukum bagi pelaku usaha. Urgensi penataan penyalur LPG tidak terlepas dari besarnya konsumsi komoditas tersebut.
Ia mengatakan, konsumsi LPG nasional mencapai 9,26 juta metrik ton (MT) pada 2025, terdiri atas 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG umum atau nonsubsidi. Dari 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 6.901 penyalur atau 99,4 persen merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.
Hingga 21 September 2026, Ditjen Migas telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur. Dari jumlah tersebut, 82 permohonan telah disetujui, 59 masih dalam tahap evaluasi, sedangkan 92 lainnya ditolak karena sejumlah ketidaksesuaian, seperti tidak adanya kontrak, dokumen kontrak tidak lengkap, masa berlaku kontrak telah berakhir, atau ketidaksesuaian data.
Manager PSO Monitoring and Verification PT Pertamina(Persero) M. Iqbal Dian Kurniawan mengapresiasi integrasi sistem tersebut. Menurut dia, digitalisasi dapat meningkatkan kemudahan, transparansi, dan kepastian berusaha bagi agen LPG. Namun, dia menekankan bahwa kemudahan proses perizinan tetap harus diikuti oleh kepatuhan terhadap standar usaha, keselamatan kerja, dan ketentuan perundang-undangan. ***