Daratan Baru Anak Krakatau

Sabtu, 26 September 2026 | 18:32:21 WIB

JAKARTA - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda erupsi menerus pada 4-6 September 2026. Semburan abunya tersebar hingga jauh. Berdasarkan pemantauan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), abunya tidak hanya teramati di wilayah sekitar selat yang memisahkan Pulau Jawa dan Sumatera itu, tapi juga terpantau di sejumlah wilayah di Lampung, Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Selain menyemburkan abu, erupsi Anak Krakatau menghasilkan lava, percikan magma pijar, dan partikel vulkanis lain. Material yang keluar dari gunung dan melampaui kecepatan angkut arus air itu menjulang ke muka laut, kemudian membentuk daratan. Kehebohan pun tercipta, membawa spekulasi tumbuhnya “cucu” Krakatau.

Faktanya, pembentukan daratan setelah terjadi erupsi merupakan peristiwa jamak. Itu pula yang terjadi pada gunung laut Home Reef di Kepulauan Tonga Tengah saat meletus pada 10 September 2022. Hanya dalam waktu 11 jam, erupsi itu diikuti lahirnya pulau baru, yang bahkan dapat terlihat dari luar angkasa berdasarkan Earth Observatory milik NASA.

Letusan Home Reef itu memuntahkan lava ke dalam samudra. Air laut mendinginkan dan memadatkannya. Percampuran pecahan batuan dan abu hasil letusan dengan lava itulah yang kemudian membentuk daratan baru. Pada Sabtu, 19 September 2026, berdasarkan perkiraan Tonga Geological Services, pulau tersebut muncul sekitar 50 kaki (15 meter) di atas permukaan air dengan lebar sekitar 211 meter.

Artikel wartawan Yohanes Paskalis, berjudul "Bagaimana Erupsi Anak Krakatau Membentuk Daratan Baru" menjelaskan bahwa erupsi bawah laut Gunung Anak Krakatau menghasilkan lava, percikan magma pijar, abu, dan partikel lain sehingga membentuk daratan baru.

Sejumlah ahli dan praktisi diwawancarai untuk menyusun artikel itu, antara lain pengajar geologi di Departemen Geosains Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Reza Syahputra; peneliti BRIN, Semeidi Husrin dan Dini Nurfiani; serta Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Rita Susilawati.

Daratan baru hasil erupsi Anak Krakatau itu memang belum bisa dikategorikan sebagai pulau. Reza mengatakan ada sejumlah kriteria dalam Pasal 121 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang harus terpenuhi. ***

Terkini