Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Investasi Bodong Binomo Pertanyakan Ganti Rugi

Sabtu, 26 September 2026 | 18:24:40 WIB

JAKARTA - Keputusan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan bebas bersyarat untuk Indra Kenz menjadi perhatian korban kasus investasi bodong Binomo.

Mereka mempertanyakan ganti rugi yang belum sepenuhnya tuntas. Irsan Gusfrianto sebagai kuasa hukum korban dalam kasus tersebut menyampaikan bahwa, ganti rugi terhadap para korban memang sudah dibagi dari aset yang disita dalam kasus tersebut.

Namun demikian, dalam prosesnya masih ada berbagai permasalahan.

”Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” kata dia kepada awak media pada Sabtu (26/9).

Atas persoalan tersebut, beberapa sudah membuat laporan kepolisian di Bareskrim Polri. Laporan itu sudah tertuang dalam Laporan Polisi bernomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim. Menurut Irsan, laporan itu dibuat pada 22 April 2025 lalu.

Irsan mengaku, pihaknya memang sudah mendengar kabar terkait dengan bebas bersyarat Indra Kenz dari Lapas Kelas IIA Cibinong, namun dia belum tahu pasti ihwal alasan di balik pembebasan bersyarat itu. Pihaknya hanya berharap agar Indra Kenz tak mengulang kesalahannya.

”Kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi,” ujar Irsan.

Kabar bebas bersyarat Indra, salah satunya terungkap, dari unggahan Paris Pernandes di akun media sosial resminya. Paris mengunggah momen pertemuan kembali dengan Indra Kenz yang belum lama ini bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

”Jadi, hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang (Indra Kenz) ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama,” ungkap Paris dalam unggahan tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Indra Kenz divonis oleh majelis hakim hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan pada 2022 lalu. Majelis hakim menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.

Dia terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Terkini