JAKARTA - Pengurangan kuota KIP Kuliah pada 2027 mengancam masa depan anak-anak dari kelas bawah karena tak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Pelanggaran HAM?
Pendidikan tinggi kerap digadang-gadang sebagai eskalator sosial utama bagi masyarakat kelas bawah untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural. Harapan itu kini dibayang-bayangi ketidakpastian anggaran. Dalam rapat tertutup Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat terungkap bahwa kuota Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah bagi mahasiswa baru terancam anjlok hingga tersisa 90 ribu penerima. Angka ini jauh dari target ideal tahunan yang mencapai 220 ribu mahasiswa.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa negara masih mengalami defisit anggaran sekitar Rp 1,26 triliun untuk membiayai sisa 130.620 calon penerima KIP Kuliah.
Pengurangan alokasi ini memicu kritik tajam dari para anggota legislatif hingga pengamat hukum dan pendidikan. Kritik itu tidak sekadar menyasar persoalan angka, tapi juga menyoroti prioritas politik anggaran. Pemerintah dinilai menganakemaskan program-program strategis semasa kampanye dibanding sektor fundamental, seperti pendidikan dan kesehatan.
Meski Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membantah isu pengurangan kuota tersebut, data di lapangan, seperti dari Universitas Padjadjaran dalam tiga tahun terakhir, menunjukkan pengetatan kuota sebenarnya mulai dirasakan.
Bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, persoalan masuk perguruan tinggi bukan hanya soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), melainkan juga urusan bertahan hidup. Bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah menjadi penopang utama untuk membayar biaya tempat tinggal, transportasi, hingga kebutuhan praktikum.
Tema ini kami angkat untuk menyingkap celah serius antara janji pemerataan pendidikan tinggi dan realitas politik anggaran negara. Isu pemotongan kuota KIP Kuliah menjadi ancaman sistemis yang berisiko memicu fenomena gugur sebelum kuliah secara masif di berbagai perguruan tinggi negeri.
Di tengah adanya program-program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih yang menyedot anggaran besar, menyusutnya jumlah kuota KIP Kuliah justru berdampak pada keluarga miskin yang terancam kehilangan akses mobilitas sosial vertikal.
Pemotongan kuota KIP Kuliah juga berpotensi melanggar hak asasi manusia berdasarkan amanat konstitusi.
Untuk menyajikan tulisan yang utuh dan obyektif, kami menghadirkan beragam narasumber tepercaya, di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR M.Y. Esti Wijayati dan anggota Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah. Mereka kami wawancarai untuk meminta konfirmasi soal temuan defisit anggaran Rp 1,26 triliun dan dinamika politik anggaran di lembaga legislatif.
Memverifikasi temuan itu menjadi tugas jurnalistik kami selanjutnya. Karena itu, kami mewawancarai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan sebagai representasi pemerintah untuk memberikan klarifikasi agar berita berimbang.
Untuk memotret data riil penurunan kuota di perguruan tinggi negeri, kami mewawancarai perwakilan mahasiswa Universitas Padjadjaran yang turut mengurusi masalah KIP Kuliah, yaitu Ezra Al Barra, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad demisioner.
Ada pula narasumber dari kalangan pengamat akademik dan organisasi sipil. Mereka adalah Herdiansyah Hamzah dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan Satria Unggul Wicaksana, akademikus dari Universitas Muhammadiyah Surabaya. Mereka membedah implikasi jangka panjang kebijakan ini terhadap kualitas sumber daya manusia, bonus demografi, serta pelanggaran hak asasi manusia atas pendidikan. ***