Plus Minus jika Parliamentary Threshold Pemilu Naik Jadi 5 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 10:07:19 WIB

JAKARTA - Parliamentary threshold pemilihan umum (pemilu) atau ambang batas parlemen menjadi salah satu instrumen yang menentukan partai politik dapat memperoleh kursi DPR atau tidak.

Di Indonesia, ketentuan ini telah beberapa kali berubah, dari 2,5% pada Pemilu 2009, menjadi 3,5% pada 2014, lalu 4% pada 2019 dan tetap digunakan pada Pemilu 2024.

Jika batas tersebut dinaikkan menjadi 5%, partai politik harus memperoleh sedikitnya 5% suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi DPR.

Perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan peluang partai masuk parlemen, tetapi juga menyangkut keterwakilan suara pemilih dan proporsionalitas hasil pemilu.

Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold merupakan persentase minimal suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan kursi DPR.

Ketentuan ini berbeda dengan presidential threshold. Parliamentary threshold berkaitan dengan perolehan kursi di DPR, sedangkan presidential threshold berkaitan dengan persyaratan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan, ambang batas parlemen antara lain digunakan untuk mendorong penyederhanaan partai di parlemen, mengurangi fragmentasi politik, serta mendukung efektivitas pemerintahan.

Kenaikan parliamentary threshold menjadi 5% memiliki sejumlah dampak yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa plus dan minus dari penerapan ambang batas tersebut.

Dampak Positif jika Parliamentary Threshold Menjadi 5 Persen

1. Mendorong penyederhanaan partai di parlemen

Salah satu tujuan penerapan parliamentary threshold adalah membatasi jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPR.

Dengan jumlah partai yang lebih terbatas, susunan politik di parlemen diharapkan tidak terlalu terpecah.

Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5%, partai politik harus memperoleh dukungan suara nasional yang lebih besar agar bisa mendapatkan kursi di DPR.

Kondisi ini secara konsep dapat mendorong partai untuk memperluas basis pemilih dan memperkuat organisasi agar mampu meraih suara secara nasional.

2. Sistem kepartaian jadi lebih efisien

Jumlah partai yang ada di DPR dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan politik.

KPU Papua Pegunungan menjelaskan bahwa terlalu banyak partai dengan kepentingan berbeda dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih kompleks.

Karena itu, parliamentary threshold yang lebih tinggi diharapkan dapat menghasilkan susunan parlemen yang lebih sederhana.

3. Mendorong partai memperkuat basis pemilih

Ambang batas yang lebih tinggi membuat partai politik perlu memperoleh dukungan dari lebih banyak pemilih.

Partai tidak cukup hanya memiliki basis suara yang kuat di daerah tertentu jika jumlah tersebut belum mampu memenuhi batas suara secara nasional.

Penerapan ambang batas juga dapat mendorong partai memperkuat kaderisasi, memperluas basis pemilih, serta meningkatkan komunikasi politik dengan masyarakat.

Dampak Negatif jika Parliamentary Threshold Menjadi 5 Persen

1. Berpotensi membuat suara sah pemilih terbuang

Kenaikan ambang batas dapat meningkatkan kemungkinan suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi syarat tidak menghasilkan kursi DPR. Kondisi ini dikenal sebagai wasted vote atau suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Perludem mencatat, jumlah suara tersebut mencapai 19.047.481 pada Pemilu 2009, kemudian turun menjadi 2.964.975 pada 2014. Angkanya kembali meningkat menjadi 13.595.842 pada 2019 dan 17.304.303 pada 2024.

Dengan batas 5%, partai harus memenuhi persyaratan yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan 4%. Potensi suara yang tidak terkonversi pun menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan.

2. Keterwakilan politik dapat semakin terbatas

Ketika sebuah partai tidak mencapai parliamentary threshold, suara yang diberikan kepada partai tersebut tidak menghasilkan kursi DPR.

Akibatnya, sebagian pilihan politik pemilih tidak terwakili melalui partai yang dipilihnya di parlemen.

Perludem mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip proporsionalitas hasil pemilu. Kenaikan ambang batas tidak selalu menghasilkan penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi dapat memengaruhi keterwakilan suara dalam pembagian kursi.

3. Kenaikan ambang batas tidak otomatis mengurangi jumlah partai

Pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan ambang batas tidak selalu diikuti berkurangnya jumlah partai di parlemen.

Pada Pemilu 2009, ambang batas 2,5% menghasilkan sembilan partai yang memperoleh kursi DPR. Ketika naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014, jumlahnya justru menjadi 10 partai.

Kemudian, ambang batas 4% diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024. Kenaikan tersebut membuat Hanura tidak memperoleh kursi DPR pada 2019, sedangkan PPP tidak memperoleh kursi pada 2024.

Data tersebut menunjukkan bahwa besaran parliamentary threshold bukan satu-satunya faktor yang menentukan jumlah partai di DPR. Karena itu, kenaikan ambang batas menjadi 5% tidak secara otomatis berarti jumlah partai di parlemen akan semakin sedikit.

Wacana kenaikan parliamentary threshold pemilu menjadi 5% dapat memengaruhi partai politik, susunan parlemen, dan keterwakilan suara pemilih.

Ambang batas yang lebih tinggi diharapkan dapat menyederhanakan jumlah partai di DPR. Namun, pengalaman pemilu menunjukkan bahwa kenaikan ambang batas tidak selalu membuat jumlah partai berkurang.

Pada sisi lain, potensi bertambahnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi juga perlu menjadi pertimbangan. * 

Terkini