Dayun - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.024,5 gram atau sekitar 1,024 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB alias A (23) yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, RT 002/RW 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu kantong berwarna hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengapresiasi pengungkapan tersebut dan mendukung langkah Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Siak.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung Polres Siak dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak,” kata Syamsurizal saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Polres Siak, Jumat (11/9/2026).
Menurut Syamsurizal, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Ia mengajak masyarakat proaktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku dan jaringan narkotika. "Kami terus komitmen pemberantasan narkotika dan pengejaran DPO,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Siak memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah Kabupaten Siak sebagai jalur distribusi.
Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak kembali mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. ***