Rp400 Juta Sewa Lahan PHR Disebut Sudah Dibayar, 12 Nama Mengaku Tak Pernah Menerima

Sabtu, 12 September 2026 | 15:00:58 WIB

ROKAN HILIR - Persoalan pembayaran sekitar Rp400 juta dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait sewa/pemanfaatan lahan untuk periode 2023–2024 di Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat.

Pasalnya, 12 nama yang disebut berkaitan dengan lahan tersebut mengaku belum pernah menerima dana yang disebut-sebut telah direalisasikan oleh PHR.

Persoalan ini juga semakin menarik setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai posisi 12 nama tersebut. Di satu sisi, mereka menyebut memiliki dasar dokumen yang menunjukkan keterkaitan mereka dengan lahan. Namun di sisi lain, Ketua Koperasi Seribu Kubah, Widiarto, menyatakan bahwa 12 nama tersebut bukan merupakan anggota plasma koperasi.

12 Nama Disebut Tercantum dalam Dokumen

Salah seorang dari 12 nama tersebut, Hendri Utomo, mengatakan pihaknya bersama 11 orang lainnya pernah menerima surat undangan untuk menghadiri pertemuan di Kantor Bupati Rokan Hilir.

Menurut Hendri, dalam surat tersebut tercantum identitas berupa nomor sertifikat dan data lahan yang berkaitan dengan nama-nama mereka.

Ia juga menyebut keberadaan data titik koordinat dan hasil pengukuran/pemetaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari dasar yang menunjukkan keterkaitan mereka dengan bidang tanah tersebut.

Hendri juga merujuk pada SK Nomor 567 Tahun 2021 yang diterbitkan pada masa Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.

Atas dasar dokumen tersebut, Hendri bersama pihak lainnya mempertanyakan hak mereka atas pembayaran sewa lahan untuk periode 2023–2024.

“Kalau memang Rp400 juta itu benar sudah direalisasikan oleh PHR untuk 12 nama tersebut, kami mempertanyakan kepada siapa dana itu dibayarkan. Karena sampai saat ini, kami 12 orang tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar Hendri.

Hendri menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi menyangkut kejelasan mengenai hak dan dasar pembayaran.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau memang hak kami, tentu kami ingin tahu bagaimana proses pembayarannya, siapa yang menerima dan atas dasar apa uang tersebut bisa diterima,” tegasnya.

Menurut Hendri, hingga saat ini tidak satu pun dari 12 orang tersebut mengaku telah menerima dana Rp400 juta dimaksud.

Yang juga menjadi perhatian, Hendri menegaskan bahwa 12 nama tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada pengurus Koperasi Seribu Kubah untuk mengambil ataupun menerima uang dari PHR atas nama mereka.

“Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada Koperasi Seribu Kubah untuk menerima ataupun mengambil uang dari PHR atas nama kami. Jadi kalau memang ada pembayaran, kami ingin tahu dasar dan mekanismenya seperti apa,” kata Hendri.

PHR Disebut Pernah Sampaikan dalam RDP DPRD Rohil

Informasi mengenai dana sekitar Rp400 juta tersebut, menurut penelusuran wartawan, juga pernah disampaikan oleh Hardi selaku Head Relation Zona Rokan PHR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena menjadi salah satu dasar bagi 12 nama tersebut untuk mempertanyakan keberadaan hak mereka.

Jika benar pembayaran telah direalisasikan, maka muncul pertanyaan: kepada siapa dana tersebut dibayarkan dan atas dasar kewenangan apa pembayaran dilakukan?

Koperasi Akui Dana Rp400 Juta Ada

Di sisi lain, wartawan juga telah meminta keterangan kepada Ketua Koperasi Seribu Kubah, Widiarto.

Menurut Widiarto, Rp400 juta tersebut memang pernah diberikan oleh PHR dan sampai saat ini dana tersebut masih ada di pihak koperasi.

Namun, dana tersebut belum disalurkan karena terdapat sejumlah persoalan.

Salah satu persoalan yang disampaikan Widiarto adalah bahwa 12 nama yang berkaitan dengan lahan tersebut bukan merupakan anggota plasma Koperasi Seribu Kubah.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status 12 nama tersebut dan dasar penerimaan dana oleh koperasi.

Sebab, di satu sisi terdapat 12 nama yang mengaku memiliki dasar dokumen atas lahan dan meminta hak pembayaran mereka. Sementara di sisi lain, koperasi menyatakan mereka bukan anggota plasma dan dana Rp400 juta yang disebut berasal dari PHR masih berada di koperasi.

Pertanyaan Besar: Atas Dasar Apa Dana Diterima?

Dengan adanya tiga keterangan tersebut, persoalan Rp400 juta ini membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak.

Jika PHR benar telah merealisasikan pembayaran Rp400 juta untuk sewa/pemanfaatan lahan periode 2023–2024, kepada siapa sebenarnya pembayaran tersebut ditujukan?

Kemudian, apa dasar Koperasi Seribu Kubah menerima dana tersebut apabila 12 nama yang dikaitkan dengan lahan bukan anggota plasma koperasi?

Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat surat kuasa dari 12 nama tersebut kepada Koperasi Seribu Kubah untuk menerima dana dari PHR?

Hendri bersama pihak 12 nama tersebut kini meminta agar persoalan tersebut diperjelas dan hak yang mereka yakini menjadi bagian mereka dapat diberikan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang uang itu sudah dibayarkan, kami ingin tahu siapa yang menerima dan apa dasar penerimaannya. Jangan sampai kami yang namanya tercantum dalam dokumen justru tidak pernah menerima hak tersebut,” pungkas Hendri.

Mereka juga meminta agar seluruh proses pembayaran dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sementara itu, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Humas PHR, Panji Ahmad Syuhada, terkait persoalan pembayaran sekitar Rp400 juta tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Panji Ahmad Syuhada belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. *

Terkini