SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menangkap seorang pria berinisial RS (33), pemilik sekaligus guru di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
RS ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh salah seorang korban ke Polda Riau.
Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polres Siak untuk ditangani lebih lanjut.
"Pelaku merupakan pimpinan sekaligus guru di pondok pesantren. Pelaku diduga mencabuli santrinya," kata Kosmos saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Polisi Temukan Tiga Korban Lain
Kosmos mengatakan, penyidik awalnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari satu korban.
Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan, polisi kemudian menemukan tiga santri lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
"Dari hasil penyelidikan kami terhadap 1 korban tersebut, muncul 3 saksi (santri) lainnya yang juga menjadi korban," ungkap Kosmos.
Dengan demikian, polisi menemukan empat santri yang diduga menjadi korban pencabulan RS.
Terungkap Setelah Korban Lulus
Kosmos menjelaskan, salah satu dugaan pencabulan terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis ponpes.
Korban diminta datang dengan alasan untuk membantu membersihkan ruangan.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
"Kasus ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Dia menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Kosmos.
Mendapat pengakuan dari anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya tiga santri lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Ditangkap dan Ditahan, Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RS di tempat tinggalnya di Kabupaten Siak.
RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (9/9/2026) malam, pukul 19.03 WIB, dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata Kosmos. ***