TELUKKUANTAN - Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, Jumat (4/9/2026) malam kembali melancarkan razia pekat di Kecamatan Singingi. Kali ini yang menjadi sasaran adalah, sebuah warung remang-remang yang ada di F10 Desa Sumber Datar.
Warung remang-remang ini, 2 September 2026 lalu, juga dilakukan razia. Tetapi tim Satpol PP-PKP Kuansing gagal melakukan penggerebekan. Karena warung remang-remang itu sudah tutup duluan dan di duga mendapat informasi kedatangan tim.
Namun Jumat (4/9/2026), tim Satpol PP-PKP Kuansing melakukan operasi senyap. Satpol PP-PKP mengerahkan 22 orang personel dan perangkat desa.
"Ini adalah upaya upaya kita menegakkan Perda nomor 14 tahun 2010 tentang Pekat. Hasilnya, ada 11 LC atau wanita penghibur yang kita bawa ke Mako Satpol PP-PKP dan puluhan botol minuman keras," ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Sabtu (5/9/2026).
Dijelaskan Rio, setelah melakukan apel persiapan, tim bergerak dengan tiga unit kendaraan operasional. Setibanya di Kecamatan Singingi, langsung ke warung remang-remang yang ada di Desa Sumber Datar (F10).
Setibanya di lokasi warung remang-remang yang dikelola oleh inisial Ek, petugas mendapati warung tersebut sedang beroperasi dan terdapat sejumlah pengunjung.
Di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 11 orang LC (Lady Companion) atau wanita penghibur. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP-PKP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras yang berhasil diamankan oleh petugas. Yakni, anggur merah sebanyak lima botol, bir sebanyak 29 botol, bir hitam sebanyak 15 botol.
Selain itu, petugas juga mengamankan 14 alat komunikasi berupa HP sebagai antisipasi agar kebocoran giat tidak menyebar sebelum proses penyidikan dilaksanakan.
Di Mako Satpol PP-PKP, mereka dilakukan proses lidik oleh PPNS Pol PP untuk dilakukan verifikasi terhadap identitas, kronologi kejadian, keterangan petugas, saksi, serta fakta-fakta yang diperoleh pada saat kegiatan penertiban. Melakukan telaah terhadap fakta tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran selain pelanggaran peraturan daerah termasuk pengumpulan keterangan dan alat bukti melengkapi administrasi penyidikan.
Penanganan tidak hanya dari aspek penegakan ketertiban umum, Satpol PP-PKP melakukan koordinasi dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Kuantan Singingi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari aspek sosial.
Tindakan lain juga dilakukan melalui Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan terhadap orang yang terjaring dalam kegiatan penertiban.
Pemeriksaan meliputi skrining kesehatan umum serta edukasi dan konseling terkait perilaku hidup sehat dan pencegahan penyakit menular. Untuk hasil pemeriksaan jika terdapat indikasi atau kebutuhan pelayanan kesehatan lebih lanjut, kepada yang bersangkutan diarahkan atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan agar mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai standar medis.
Melalui Dinas DP2KBP3A Kabupaten Kuantan Singingi juga dilakukan koordinasi terkait perlindungan anak. ***