Penghulu di Rohil Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:41:49 WIB

MIMBARRIAU.COM  - Polisi menetapkan Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial HW (28), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, serta melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Penyelidikan mengarah ke lokasi di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan pengecekan koordinat, lahan tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Penyidik juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.

Penyidik kemudian mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

Sehari setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026), HW kemudian ditangkap dan ditahan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Akmadi menegaskan, kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau menjaga kawasan hutan dan ekosistem pesisir. Mangrove dinilai memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akmadi menyebut penegakan hukum tersebut sejalan dengan komitmen Green Policing Polda Riau. Pendekatan ini tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan edukasi, tetapi juga penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan dan merusak kawasan hutan maupun lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi. **

Terkini