Pasar Bawah Mangkrak, Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke PT AAS

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:58:26 WIB
BELUM SELESAI: Kondisi progres pengerjaan revitalisasi bangunan Pasar Wisata Pasar Bawah di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru yang belum selesai hingga saat ini. Foto diambil beberapa waktu lalu

MIMBARRIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan tindakan tegas kepada pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dengan memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP 3). Ini dilakukan setelah SP 1 dan SP 2 yang dilayangkan pemko sebelumnya tidak ditanggapi pihak pengelola.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, langkah tegas dengan pemberian surat peringatan (SP) ini diambil Pemko Pekanbaru setelah pembangunan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah hingga kini belum juga tuntas.

Pria yang akrab disapa Ami ini menjelaskan, dengan pemberian SP3 ini tersebut, pengelola diminta segera menuntaskan pekerjaan pembangunan revitalisasi pasar wisata tersebut. ” Jika tidak, kerja sama terancam diputus,” sebutnya, Ahad (23/8).

Ia menambahkan, berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, pekerjaan revitalisasi tersebut seharusnya sudah rampung pada 2025 lalu. Namun hingga kini progresnya tidak berjalan sesuai rencana.

”Semuanya sesuai prosedur. Sebelumnya kita sudah melayangkan teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara adminis­tratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3. Untuk menjamin pedagang ini kapan berjualan,” terangnya 

Dan pemberian surat peringatakan ini, sebut Ami berdasarkan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. ”Berdasarkan regulasi, Permendagri nomor 19 tahun 2016. Jadi langkah tegas ini memang harus kami ambil. Karena seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya,” katanya.

Langkah tegas berupa pemberian SP3 ini diungkapkan Zulfahmi lagi, juga meru­pakan langkah pencegahan terjadinya kerugian daerah. Sebab, jika keterlambatan pembangunan terus berlangsung akan berdampak terhadap berbagai pihak. Termasuk para peda­gang yang telah menunggu kepastian pengoperasian kembali pasar tersebut.

Selain itu, PT AAS yang merupakan mitra Pemko Pekanbaru sehingga pemerintah tetap memiliki komitmen untuk membantu mempercepat penyelesaian pembangunan. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang melanggar perjanjian kerja sama, Pemko Pekanbaru harus memberikan sanksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.

Setelah SP3 ini diberikan, tentunya Pemko Pekan­baru akan melihat kembali perkembangan pembangunan Pasar Bawah. Jika tidak terdapat kemajuan yang berarti, maka pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya berupa pemutusan kontrak kerja sama dan pengelolaan Pasar Bawah akan kembali diambil alih oleh Pemko Pekanbaru.

Meskipun begitu, sebenarnya ditambahkan Zulfahmi lagi, Pemerintah Kota Pekanbaru sama sekali tidak menginginkan terjadinya pemutusan kontrak. Tetapi, jika perjanjian kerja sama dilanggar, maka konsekuensi sesuai ketentuan kontrak harus dijalankan.

”Jelas ini sama-sama berat bagi kami juga. Karena ini peringatan terakhir yang bisa diberikan agar pro­ses revitalisasi pasar bawah bisa segera selesai. Karena kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ulasnya. **

Terkini