Polda Riau Ungkap 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:34:13 WIB

MIMBARRIAU.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres telah menangani 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan dari 35 tersangka tersebut, 17 orang di antaranya telah menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Senin (24/8/2026).

Ade mengatakan, seluruh perkara karhutla yang telah ditangani sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila hasil penyidikan menemukan adanya keterkaitan perusahaan dengan tindak pidana karhutla.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Ade, lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga seharusnya tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus karhutla di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade menyebut penanganannya dilakukan oleh Polres Kampar. 

Ade menyebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” katanya.

Ade mengungkapkan, berdasarkan perkara yang telah ditangani, sebagian besar kasus karhutla berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara dibakar.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.**

Terkini