Tokoh Masyarakat Teluk Aur Laporkan Dugaan Pencemaran PKS PT KSM ke Tipidter Polres Rohul

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:17:15 WIB

MIMBARRIAU.COM - Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM kembali menjadi perhatian masyarakat. Tokoh masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rokan Hulu.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap kondisi aliran air dan lingkungan di sekitar wilayah Desa Teluk Aur yang diduga terdampak aktivitas pengelolaan limbah perusahaan.

Langkah pelaporan dilakukan setelah masyarakat memperoleh hasil pengujian kualitas air dari UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pengujian (LHP) Nomor 184.01/LHP/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, disebutkan adanya sejumlah parameter kualitas air pada titik pantau parit hilir menuju Sungai Siabu yang perlu mendapat perhatian karena terdapat parameter yang dilaporkan melampaui baku mutu yang menjadi pembanding.

Sampel tersebut sebelumnya diambil pada 29 Juli 2026. Di antara parameter yang menjadi perhatian masyarakat adalah amonia, minyak dan lemak, BOD5 serta COD.

Masyarakat menilai hasil pengujian tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta apakah aktivitas PT KSM memiliki hubungan dengan kondisi kualitas air tersebut.

Tokoh masyarakat Teluk Aur meminta Tipidter Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan lingkungan perusahaan, sistem pengelolaan limbah, titik pembuangan atau saluran limbah, serta melakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel secara independen apabila diperlukan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum. Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk aliran air yang diduga terdampak dan kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana.

Masyarakat menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha, melainkan meminta kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat Desa Teluk Aur.

Tokoh masyarakat berharap Polres Rokan Hulu dapat segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan pemeriksaan lapangan, serta memastikan apakah dugaan pencemaran tersebut benar bersumber dari aktivitas PT KSM.

Di sisi lain, pihak perusahaan juga diharapkan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti-bukti terkait pengelolaan limbah serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Masyarakat Teluk Aur kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pencemaran tersebut. *

Terkini