Dalami Dugaan Korupsi, Tipidkor Polda Riau Geledah RSD Madani, Sita 323 Dokumen

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:50:04 WIB
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan penggeledahan kantor manajemen RSD Madani, Kamis (20/8/2026)

MIMBARRIAU.COM  – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2022-2024.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan tim penyidik pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Hari ini Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani Kota Pekanbaru," ujar Yogie.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru untuk periode 2022 hingga 2024.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru TA 2022-2024 ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau dan sudah masuk pada tahap penyidikan," jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan di lingkungan RSD Madani, termasuk ruang manajemen.

Dari kegiatan itu, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

"Tim dari Subdit III Tipidkor Polda Riau melakukan penggeledahan di ruangan manajemen serta melakukan penyitaan sebanyak 323 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut," kata Yogie.

Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran RSD Madani pada rentang 2022-2024.

Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa dan menelusuri dokumen-dokumen yang telah disita penyidik.

Terpisah Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin dikonfirmasi menyebutkan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Meski begitu, dirinya memastikan mendukung proses hukum yang berjalan. "Kita minta agar (RSD Madani,red) kooperatif dalam memberikan dokumen yang diperlukan dalam oenyediikan itu. Kita dukung langkah hukum yang berjalan," ucapnya. **

Terkini