Belasan Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:09:36 WIB
Proses serah terima buronan terpidana korupsi, Tengku Muhammad Nasir kepada jaksa eksekutor Kejari Dumai pada Rabu (19/8/2026).

MIMBARRIAU.COM  - Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana perkara korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Kota Dumai tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.

Tercatat, Nasir telah belasan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia buron sejak ditetapkan tersangka dan kemudian diadili secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, Nasir yang kini berusia 66 tahun, diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada Rabu (19/8/2026). Ia pasar saat ditangkap petugas.

''Terpidana Tengku Muhammad Nasir diamankan di Pidie Jaya. Yang bersangkutan bersikap kooperatif  saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah.

Nasir segera diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap, ia akan menjalani penjara selama 6,5 tahun.

Sesuai keterangan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing, pihaknya telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung.

Frederic memaparkan, Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014 dimana ia divonis telah menyebabkan kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875. Selain dihukum penjara, dalam vonis itu Nasir juga didenda sebesar Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. **

Terkini