MIMBARRIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas dengan berat ratusan gram dalam berbagai model.
Petugas juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Selain itu, polisi turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya. **