Kakek 68 Tahun Bakar 1,5 Hektare Lahan untuk Usir Nyamuk

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:05:55 WIB
Polres Inhu mengamankan seorang kakek yang membakar lahan 1,5 hektare. Pelaku beralasan menyalakan api untuk mengusir nyamuk, Sabtu (8/8/2026). (Foto: dok. Istimewa)

MIMBARRIAU.COM  - Seorang kakek berusia 68 tahun di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diamankan polisi setelah menyalakan api untuk mengusir nyamuk. Api kemudian tak terkendali hingga membakar lahan sawit seluas 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Kakek berinisial JS itu menyalakan api pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi dari Polsek Lirik kemudian mendatangi lokasi setelah mendapat informasi kebakaran lahan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan yang ditanami kelapa sawit. Petugas juga menemukan JS bersama sejumlah warga yang tengah berupaya memadamkan api.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu serta Damkar PT EMP Lirik untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas. 

Polisi selanjutnya mengamankan JS selaku pemilik lahan. Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku menyalakan api untuk mengusir nyamuk.

"Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta mengidentifikasi titik awal sumber api. Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Selain mengamankan JS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang telah terbakar serta dua batang kayu yang telah terbakar.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat JS dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eka.

Ia menambahkan, penegakan hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mencegah dan menindak tegas setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

"Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan," tegasnya.

Menurutnya, kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan rawan karhutla membuat setiap warga harus memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.

"Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," pungkasnya. **

Terkini