MIMBARRIAU.COM - Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyatakan menerima putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Selain Dani, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama juga menyatakan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, bersalah. Keduanya juga dihukum 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan gratifikasi, sedangkan Arief dan Dani terbukti ikut serta melakukan korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Abdul Wahid melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Dani dan Arief melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advokat Dani, E. Bachtiar Sitohang, dari Bachtiar Sitohang & Partners, mengatakan putusan hakim tersebut menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa keterangan Dani sebagai saksi mahkota disampaikan secara jujur dan sesuai dengan fakta hukum.
Bachtiar menegaskan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kesaksian kliennya sebagai saksi mahkota bukanlah keterangan yang direkayasa sebagaimana tuduhan yang selama ini berkembang.
"Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah," ujar Bachtiar usai sidang.
"Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan Dani dalam persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya, tidak mengada-ada atau memandai-mandai sebagaimana dituduhkan selama ini," imbuh Bachtiar.
Menurut Bachtiar, selama proses persidangan seluruh keterangan Dani telah diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, ia menilai putusan majelis hakim semakin memperkuat kredibilitas keterangan yang disampaikan kliennya.
Selain menyoroti substansi putusan, Bachtiar juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai memimpin persidangan secara arif, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
"Sebagaimana kita saksikan, hakim sangat arif dan bijaksana selama memimpin persidangan dan hal itu tercermin dalam putusannya. Jika bukan putusan hakim yang kita percaya, lalu kepada siapa lagi kita mempercayakan proses peradilan," katanya.
Bachtiar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang dinilai konsisten mengawal jalannya perkara sejak tahap penyidikan, persidangan, hingga pembacaan putusan.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal perjalanan perkara ini sejak awal hingga akhir," tutup Bachtiar. **